Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadinya perceraian.
Akta Cerai dapat diterbitkan apabila gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap apabila dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding.
Dalam hal salah satu pihak tidak hadir, maka perkara berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).