Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding:
Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam tenggang waktu:
Pemohon wajib membayar biaya perkara banding sesuai ketentuan yang berlaku.
(Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947 jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak lawan.
(Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding
dapat mengajukan kontra memori banding.
(Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan,
panitera memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat berkas perkara
di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
(Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947)
Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan banding.
Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka panitera: