Prosedur Verzet
Prosedur Verzet
Prosedur Verzet
Prosedur Verzet

Verzet adalah perlawanan Tergugat atas putusan yang dijatuhkan secara verstek.

Tenggang Waktu Mengajukan Verzet / Perlawanan

  • Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 ayat (2) HIR).
  • Sampai hari ke-8 setelah teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 HIR apabila pihak yang ditegur datang menghadap.
  • Apabila tidak datang saat ditegur, sampai hari ke-8 setelah pelaksanaan eksekutorial (Pasal 129 HIR). (Retno Wulan, SH., hal. 26)

Perlawanan terhadap Verstek Bukan Perkara Baru

Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, melainkan bantahan terhadap ketidakbenaran dalil gugatan dengan alasan bahwa putusan verstek yang dijatuhkan keliru dan tidak benar.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 494K/Pdt/1983 menyatakan bahwa dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai penggugat. (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hal. 407)

Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)

A. Pemeriksaan Berdasarkan Gugatan Semula

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 938K/Pdt/1986 terdapat pertimbangan sebagai berikut:

  • Substansi verzet terhadap putusan verstek harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal.
  • Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan dianggap tidak relevan karena forum untuk memperdebatkan hal tersebut telah dilampaui.

Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan sah atau tidaknya ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Apabila pelawan hanya mengajukan alasan mengenai keabsahan ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, maka pengadilan tetap harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek menjadi mentah kembali dan perkara diperiksa dari awal.

B. Surat Perlawanan sebagai Jawaban Tergugat terhadap Dalil Gugatan

Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk perkara perdata. Dengan demikian, kedudukan pelawan sama dengan tergugat.

Surat perlawanan yang diajukan kepada Pengadilan Agama pada hakikatnya sama dengan surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) HIR.

Kualitas surat perlawanan dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hal. 409–410)

Artikel & Berita

Ketua PA Kebumen Hadiri...
Semarang – 26 Juni 2026, Ketua Pengadilan Agama Kebumen beserta Panitera dan Sekretaris menghadiri kegiatan Pengajian dalam rangka memperingati Tahun...
Jum, 26 Juni 2026 | 2:58
PELUNCURAN INOVASI TERBARU PA...
Kabar membanggakan hadir dari Pengadilan Agama Kebumen! Kebumen – 25 Juni 2026, Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong lahirnya...
Kam, 25 Juni 2026 | 5:00
Ekspose Hasil Temuan Pengawasan...
Kebumen, 25 Juni 2026 – Bertempat di Aula Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Temuan Pengawasan Reguler Pengadilan...
Kam, 25 Juni 2026 | 2:57
Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
7 Juli 2026
14.00 WIB
Rapat Capaian Kinerja Kepaniteraan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
14.30 WIB
Review SOP Kesekretariatan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
10.00 WIB
Rapat Perencaan Triwulan III...
Ruang Media Center
23 Juni 2026
14.00 WIB
Rapat Progres E-Prisma
Ruang Tunggu Sidang