Prosedur Verzet
Prosedur Verzet
Prosedur Verzet
Prosedur Verzet

Verzet adalah perlawanan Tergugat atas putusan yang dijatuhkan secara verstek.

Tenggang Waktu Mengajukan Verzet / Perlawanan

  • Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 ayat (2) HIR).
  • Sampai hari ke-8 setelah teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 HIR apabila pihak yang ditegur datang menghadap.
  • Apabila tidak datang saat ditegur, sampai hari ke-8 setelah pelaksanaan eksekutorial (Pasal 129 HIR). (Retno Wulan, SH., hal. 26)

Perlawanan terhadap Verstek Bukan Perkara Baru

Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, melainkan bantahan terhadap ketidakbenaran dalil gugatan dengan alasan bahwa putusan verstek yang dijatuhkan keliru dan tidak benar.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 494K/Pdt/1983 menyatakan bahwa dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai penggugat. (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hal. 407)

Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)

A. Pemeriksaan Berdasarkan Gugatan Semula

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 938K/Pdt/1986 terdapat pertimbangan sebagai berikut:

  • Substansi verzet terhadap putusan verstek harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal.
  • Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan dianggap tidak relevan karena forum untuk memperdebatkan hal tersebut telah dilampaui.

Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan sah atau tidaknya ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Apabila pelawan hanya mengajukan alasan mengenai keabsahan ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, maka pengadilan tetap harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek menjadi mentah kembali dan perkara diperiksa dari awal.

B. Surat Perlawanan sebagai Jawaban Tergugat terhadap Dalil Gugatan

Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk perkara perdata. Dengan demikian, kedudukan pelawan sama dengan tergugat.

Surat perlawanan yang diajukan kepada Pengadilan Agama pada hakikatnya sama dengan surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) HIR.

Kualitas surat perlawanan dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hal. 409–410)

Artikel & Berita

Upacara Gabungan PA Kebumen...
Kebumen, Selasa 19 Agustus 2026 -  Pengadilan Agama (PA) Kebumen bersama Pengadilan Negeri (PN) Kebumen melaksanakan upacara gabungan dalam rangka...
Kam, 20 Agustus 2026 | 9:24
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan...
Kebumen, 17 Agustus 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...
Sen, 17 Agustus 2026 | 3:44
Ketua Pengadilan Agama Kebumen...
Mega Mendung, Bogor — Ketua Pengadilan Agama Kebumen mengikuti Pelatihan Penguatan Integritas dan Anti Korupsi (PRISMA) bagi Ketua dan Kepala...
Jum, 14 Agustus 2026 | 2:00
PA Kebumen Laksanakan Monev...
Kebumen, 12 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Layanan Outsourcing Semester I (Triwulan II)...
Kam, 13 Agustus 2026 | 9:31
6 Agustus 2026
14.00 WIB
Rapat Hakim
Ruang Media Center
5 Agustus 2026
14.00 WIB
Monev Posbakum
Ruang Media Center
4 Agustus 2026
15.00 WIB
Sosialisasi Inovasi Sicuti dan...
Ruang Tunggu Sidang
4 Agustus 2026
14.00 WIB
Rapat Dinas bulan Agustus...
Ruang Tunggu Sidang