Prosedur Verzet
Prosedur Verzet
Prosedur Verzet
Prosedur Verzet

Verzet adalah perlawanan Tergugat atas putusan yang dijatuhkan secara verstek.

Tenggang Waktu Mengajukan Verzet / Perlawanan

  • Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 ayat (2) HIR).
  • Sampai hari ke-8 setelah teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 HIR apabila pihak yang ditegur datang menghadap.
  • Apabila tidak datang saat ditegur, sampai hari ke-8 setelah pelaksanaan eksekutorial (Pasal 129 HIR). (Retno Wulan, SH., hal. 26)

Perlawanan terhadap Verstek Bukan Perkara Baru

Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, melainkan bantahan terhadap ketidakbenaran dalil gugatan dengan alasan bahwa putusan verstek yang dijatuhkan keliru dan tidak benar.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 494K/Pdt/1983 menyatakan bahwa dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai penggugat. (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hal. 407)

Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)

A. Pemeriksaan Berdasarkan Gugatan Semula

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 938K/Pdt/1986 terdapat pertimbangan sebagai berikut:

  • Substansi verzet terhadap putusan verstek harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal.
  • Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan dianggap tidak relevan karena forum untuk memperdebatkan hal tersebut telah dilampaui.

Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan sah atau tidaknya ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Apabila pelawan hanya mengajukan alasan mengenai keabsahan ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, maka pengadilan tetap harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek menjadi mentah kembali dan perkara diperiksa dari awal.

B. Surat Perlawanan sebagai Jawaban Tergugat terhadap Dalil Gugatan

Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk perkara perdata. Dengan demikian, kedudukan pelawan sama dengan tergugat.

Surat perlawanan yang diajukan kepada Pengadilan Agama pada hakikatnya sama dengan surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) HIR.

Kualitas surat perlawanan dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hal. 409–410)

Artikel & Berita

Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
MONEV Implementasi Pengiriman Relaas...
Kebumen, Senin, 20 April 2026 — Bertempat di Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Implementasi Pengiriman...
Sen, 20 April 2026 | 10:20
Character Building Pengadilan Agama...
 Dalam rangkaian kegiatan character building, Pengadilan Agama Kebumen kembali menghadirkan berbagai permainan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga sarat makna...
Sen, 20 April 2026 | 10:14
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Pengadilan Agama Kebumen Gelar Public Campaign Zona Integritas dan Anti Gratifikasi, Teguhkan Komitmen Menuju WBBM Kebumen, 11 Maret 2026 –...
Kam, 12 Maret 2026 | 10:12
22 Mei 2026
09.00 WIB
Pelantikan Hakim
Ruang Aula
18 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev dan Diskusi...
Ruang Media Center
12 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Penyusunan Anjab dan...
Ruang Media Center
7 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev Keterbukaan Informasi...
Ruang Media Center