Pengadilan Agama Kebumen Gelar Sosialisasi dan Monev Implementasi Berperkara Secara Elektronik

Pengadilan Agama Kebumen Gelar Sosialisasi dan Monev Implementasi Berperkara Secara Elektronik

Kebumen, 23 Januari 2026 — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Berperkara Secara Elektronik. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan melibatkan aparatur Pengadilan Agama Kebumen serta Masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan sosialisasi tersebut dimoderatori oleh Sultan Hakim, S.Ag., S.H., Panitera Pengadilan Agama Kebumen, sedang narasumber dalam kegiatan ini adalah Yang Ariani, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Kebumen dan Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag., Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen.

Ketua menyampaikan latar belakang Mahkamah Agung menginisiasi dan menerapkan regulasi berperkara secara elektronik tersebut dan manfaatnya bagi masyarakat pencari keadilan dari aspek lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selanjutnya Wakil Ketua menguraikan perubahan pada PERMA No. 7 Tahun 2022 dari PERMA No. 1 tahun 2019 serta mengulas beberapa hal yang sudah diatur oleh regulasi namun dalam praktik ada yang belum dilakukan, seperti memuat akun prinsipal dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP), perubahan gugatan yang mesti melalui SIP dengan ketentuan apabila perkara tersebut kontensius paling lambat diupload dua hari sebelum jawaban dan apabila perkara tersebut volunteer paling lambat sebelum pembuktian, dan mekanisme penundaan siding jika terjadi maintenance (perbaikan) pada SIP. Dibuka juga ruang tanya jawab interaktif sekaitan dengan implementasi dari regulasi tentang berperkara secara elektronik tersebut.

Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H., dalam pemaparannya menegaskan bahwa transformasi digital di lingkungan peradilan harus dibarengi dengan penguatan integritas aparatur.

“Penerapan e-Court dan e-Litigasi bukan semata-mata soal teknologi, tetapi juga tentang membangun budaya kerja yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Integritas adalah fondasi utama dalam setiap proses pelayanan peradilan,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag., menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara aparatur peradilan dan para pengguna layanan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak memahami prosedur mediasi, gugatan sederhana, hingga pelaksanaan eksekusi secara tepat, sehingga tidak terjadi kesalahan prosedural yang dapat merugikan para pencari keadilan,” ujarnya.

Suasana kegiatan semakin hidup dengan adanya sesi tanya jawab yang berlangsung secara terbuka dan interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan, khususnya terkait kendala teknis penggunaan aplikasi e-Court dan e-Litigasi, efektivitas mediasi, serta mekanisme eksekusi putusan.

Salah satu peserta dari unsur advokat menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini.

“Sosialisasi seperti ini sangat membantu kami sebagai praktisi hukum. Penjelasan langsung dari pimpinan pengadilan membuat kami lebih memahami alur dan teknis berperkara secara elektronik,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan perwakilan dari lembaga mitra perbankan yang hadir.

“Kegiatan ini membuka ruang komunikasi yang baik antara pengadilan dan mitra kerja, terutama dalam mendukung layanan peradilan yang cepat dan transparan,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan monev ini, Pengadilan Agama Kebumen berharap terjalin sinergi yang semakin kuat dengan para pemangku kepentingan, sekaligus meneguhkan komitmen bersama dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas demi terwujudnya peradilan agama yang modern, terpercaya, dan berkeadilan bagi masyarakat.