Prosedur Pengadaan Barang/Jasa

PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

A.

PENDAHULUAN

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

B.

PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018:

  1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018
  2. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Pedoman Swakelola
  4. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
  5. Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
  6. Pedoman Katalog Elektronik
  7. Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  8. Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
  9. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
  10. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
  11. Agen Pengadaan
  12. Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  13. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  14. Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
  15. Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah

C.

STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sebagai berikut:

JENIS DOKUMEN

Pengadaan Barang melalui e-Pengadaan Langsung

Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Pengadaan Langsung

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Pengadaan Langsung

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Pengadaan Langsung

Pengadaan Barang melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)

Pengadaan Barang melalui e-Penunjukan Langsung

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Penunjukan Langsung

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Penunjukan Langsung

Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)

Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Penunjukan Langsung

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender cepat

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Pascakualifikasi

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)

Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Tender)

Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-seleksi Pascakualifikasi

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-seleksi Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)

Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-seleksi Prakualifikasi (Dok. Seleksi)

Pengadaan Barang melalui e-tender cepat

Pengadaan Barang melalui e-tender Pascakualifikasi

Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)

Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Tender)