Radius Biaya Panggilan
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KETUA PENGADILAN NEGERI KEBUMEN NOMOR 144/KPN.W12-U13/HK.1.2.5/XI1/2024 KETUA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN NOMOR 3800/KPA.W11-10/SK.HK.2.6/XII/2024 TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI KEBUMEN DAN PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
Catatan :
Biaya panggilan, pemberitahuan untuk diluar Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kebumen (Jawa Tengah) dan diluar wilayah Hukum Pengadilan Agama Kebumen menyesuaikan dengan biaya panggilan/ pemberitahuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Pengadilan Agama yang bersangkutan.