Hak- Hak Pelapor & Terlapor

SESUAI DENGAN PASAL 30 PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016 BERIKUT HAK- HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

A. Hak Pelapor
  1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya.
4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
 
B. Hak Terlapor
  1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan.
4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
5. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.