Hak- Hak Pelapor & Terlapor
SESUAI DENGAN PASAL 30 PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016 BERIKUT HAK- HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
A. | Hak Pelapor | |
1. | mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya. | |
2. | mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. | |
3. | mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya. | |
4. | mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. | |
5. | mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan | |
6. | mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. | |
B. | Hak Terlapor | |
1. | membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain; | |
2. | mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. | |
3. | mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan. | |
4. | meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan | |
5. | mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti. | |