Rukyat Hilal
PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA SIDANG ISBAT KESAKSIAN RUKYAT HILAl
A.
Pendahuluan
1)
Hisab dan Rukyat adalah perpaduan
perhitungan dan observasi hilal, dan merupakan salah
satu cara
atau metode untuk penentuan awal bulan.
2)
Pemohon Sidang
Isbat Kesaksian Rukyat Hilaldalah Kantor Kementerian Agama.
3)
Syahid/Perukyat
adalah orang yang melapor melihat hilal dan
diambil sumpah oleh hakim.
4)
Hakim dimaksud adalah hakim tunggal Pengadilan Agama/Mahkamah Syar iyah yang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal.
5)
Itsbat kesaksian
rukyat hilal adalah penetapan hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar iyah terhadap laporan perukyat kesaksian rukyat hilal sebagai bahan
pertimbangan dalam sidang isbat Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
6)
Penetapan awal
bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah merupakan
kewenangan Menteri Agama dan bukan kewenangan
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar iyah.
7)
Sidang isbat
kesaksian rukyat hilal diselenggarakan dengan cepat dan
sederhana.
8)
Permohonan isbat
kesaksian rukyat hilal merupakan perkara yang bersifat permohonan (voluntair) dan di dalamnya tidak ada lawan
dan sengketa, maka penetapannya merupakan penetapan akhir dan final, yakni tidak ada
upaya hukum baik banding maupun kasasi.
B.
DASAR
HUKUM
1) Berdasarkan ayat 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama :
Ayat (1): Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
Ayat (2): Selain
tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal
51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan
undang-undang.
2)
Berdasarkan Pasal
52 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama
berwenang memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam
penentuan awal bulan pada tahun
Hijriah.
3)
Penjelasan Pasal
52 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri
Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian
orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada
setiap memasuki awal bulan Ramadan dan awal bulan
Syawal tahun Hijriah dalam rangka
Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadan dan 1 (satu) Syawal.
Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasehat mengenai
perbedaan penentuan arah kiblat dan
penentuan waktu shalat.
4)
Berdasarkan Penetapan Nomor : KMA 095/X/2006
: Menetapkan, pertama : Memberi ijin sidang
itsbat kesaksian rukyat hilal dengan
hakim tunggal kepada Mahkamah Syar iyah se-wilayah hukum Provinsi NAD dan Pengadilan Agama seluruh
Indonesia.
5)
SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno
Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, Huruf C Angka 5 huruf C;
6)
Keputusan Bersama
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia Dan Direktur Jenderal
Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 502 Tahun 2024 Dan Nomor
720/DjA.3/HM2.1.1/IV/2024 Tentang Tata Cara Sidang Isbat Kesaksian
Rukyat Hilal.
C. TATA
CARA PERSIDANGAN ISBAT KESAKSIAN RUKYAT HILAL.
1)
Sidang isbat
kesaksian rukyat hilal dilaksanakan di tempat pelaksanaan rukyat hilal (sidang di tempat), dilakukan dengan cepat, sederhana dan menyesuaikan dengan kondisi setempat.
2)
Kantor Kementerian Agama mengajukan permohonan isbat kesaksian rukyat hilal kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar iyah
yang mewilayahi tempat pelaksanaan rukyat hilal.
3)
Permohonan sidang
isbat kesaksian rukyat hilal diajukan
dengan menyebutkan lokasi pelaksanaan rukyat hilal, apabila
terdapat lebih dari satu lokasi
rukyat hilal, maka permohonan cukup di ajukan dalam satu surat permohonan.
4)
Dalam hal lokasi rukyat yang dimohonkan lebih dari satu, karena
alasan keterbatasan personil, ketua PA/MS dapat menugaskan hakim dan panitera sidang
ke salah satu lokasi rukyat.
5)
Salah satu lokasi rukyat
sebagaimana dimaksud angka 4, ditentukan oleh hakim yang ditunjuk setelah berkomunikasi dengan pemohon.
6)
Isbat kesaksian
rukyat di lokasi lain yang tidak dihadiri oleh hakim dapat dilakukan secara online dari lokasi rukyat
yang dihadiri oleh hakim (lokasi yang ditentukan
oleh hakim).
7)
Permohonan isbat
kesaksian rukyat hilal dapat diajukan
secara elektronik.
8)
Panitera atau
petugas yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar iyah mencatat permohonan tersebut dalam Register Permohonan dengan penomoran sebagai berikut :
Nomor : ..... /Pdt.P/20...../PA/M.Sy....
9)
Ketua Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar iyah menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan tersebut.
10)
Panitera Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar'iyah menugaskan panitera sidang untuk mendampingi
hakim dan mencatat persidangan dalam berita acara.
11)
Hakim membuka persidangan, kemudian men-skors persidangan selanjutnya mengikuti pelaksanaan rukyat hilal.
12)
Skors dicabut
dan sidang dibuka kembali setelah ada laporan
dari pemohon bahwa ada perukyat
yang melihat hilal atau sampai waktu
hilal terbenam tidak ada perukyat
yang melihat.
13)
Dalam hal pemohon melaporkan terdapat perukyat yang telah melihat hilal,
setelah hakim memeriksa perukyat dan kesaksiannya
memenuhi syarat formil dan meteriil,
maka hakim memerintahkan perukyat mengucapkan sumpah dengan disaksikan dua orang saksi dengan lafaz sebagai berikut : "Asyhadu an laa ilaaha illa
Allah wa asyhadu anna Muhammadar rosulullah, demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah melihat
hilal awal bulan .......... tahun ini.", selanjutnya hakim menetapkan/mengisbatkan kesaksian perukyat tersebut dan dicatat
dalam berita acara persidangan oleh panitera sidang.
14)
Dalam hal pemohon melaporkan terdapat perukyat yang melihat hilal, setelah hakim memeriksa perukyat dan kesaksiannya
tidak memenuhi syarat formil dan/atau meteriil, maka hakim menolak kesaksian perukyat dan dicatat dalam
berita acara persidangan oleh panitera sidang.
15)
Dalam hal pemohon melaporkan tidak ada perukyat
yang melihat hilal sampai rentang waktu rukyat selesai
(waktu hilal terbenam), hakim menyatakan hilal tidak terlihat
dan dicatat dalam berita acara persidangan oleh panitera sidang.
16)
Hakim membacakan penetapan.
17)
Hakim menutup persidangan
18)
Salinan penetapan/isbat kesaksian rukyat hilal tersebut diserahkan kepada pemohon.
D. DATA HISAB DAN RUKYAT
Data perhitungan hisab
dan rukyat yang dipergunakan bersumber dari data astronomi dan data falakiah yang digunakan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian
Agama dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
E. SYARAT-SYARAT PERUKYAT
Perukyat harus memenuhi 2 syarat :
1)
Syarat Formil:
a)
Aqil baligh
atau sudah dewasa;
b)
Beragama Islam;
c)
Laki-laki atau perempuan;
d)
Sehat akalnya;
e)
Jujur, adil,
dan dapat dipercaya;
f)
Mengucapkan sumpah
kesaksian rukyat hilal di depan sidang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar iyah.
2)
Syarat Materiil
:
a)
Perukyat menerangkan
sendiri dan melihat sendiri dengan mata kepala
maupun menggunakan alat, bahwa ia melihat hilal.
b);
Perukyat mengetahui
benar-benar bagaimana
proses melihat hilal, yakni kapan waktunya,
dimana tempatnya, berapa lama melihatnya, dimana letak, arah
posisi dan keadaan hilal yang dilihat, serta bagaimana kecerahan cuaca langit/horizon saat hilal dapat
dilihat.
c)
Keterangan hasil
rukyat yang dilaporkan oleh perukyat tidak
bertentangan dengan akal sehat perhitungan
ilmu hisab, kaidah ilmu pengetahuan
dan kaidah syar'i.
F. BIAYA
Biaya perkara permohonan sidang isbat kesaksian rukyat hilal dibebankan kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku yang meliputi biaya Pendaftaran, Proses, Redaksi, Meterai dan PNBP.