Rukyat Hilal

PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA SIDANG ISBAT KESAKSIAN RUKYAT HILAl

 

Berdasar Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Ri Nomor :1711/Dja/Sk.Hk.00/Ix/2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal :

SK BADILAG

A.      Pendahuluan

1)    Hisab dan Rukyat adalah perpaduan perhitungan dan observasi hilal, dan merupakan salah satu cara atau metode untuk penentuan awal bulan.

2)      Pemohon Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilaldalah Kantor Kementerian Agama.

3)      Syahid/Perukyat adalah orang yang melapor melihat hilal dan diambil sumpah oleh hakim.

4)      Hakim dimaksud adalah hakim tunggal Pengadilan Agama/Mahkamah Syar iyah yang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal.

5)   Itsbat kesaksian rukyat hilal adalah penetapan hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar iyah terhadap laporan perukyat kesaksian rukyat hilal sebagai bahan pertimbangan dalam sidang isbat Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

6)    Penetapan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah merupakan kewenangan Menteri Agama dan bukan kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar iyah.

7)    Sidang isbat kesaksian rukyat hilal diselenggarakan dengan cepat dan sederhana.

8)    Permohonan isbat kesaksian rukyat hilal merupakan perkara yang bersifat permohonan (voluntair) dan di dalamnya tidak ada lawan dan sengketa, maka penetapannya merupakan penetapan akhir dan final, yakni tidak ada upaya hukum baik banding maupun kasasi.

B.      DASAR HUKUM

1)      Berdasarkan ayat 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama :

Ayat (1): Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;

Ayat (2): Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang.

2)    Berdasarkan Pasal 52 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama berwenang memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah.

3)    Penjelasan Pasal 52 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki awal bulan Ramadan dan awal bulan Syawal tahun Hijriah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.

4)    Berdasarkan Penetapan Nomor : KMA 095/X/2006 : Menetapkan, pertama : Memberi ijin sidang itsbat kesaksian rukyat hilal dengan hakim tunggal kepada Mahkamah Syar iyah se-wilayah hukum Provinsi NAD dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia.

5)    SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, Huruf C Angka 5 huruf C;

6)    Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 502 Tahun 2024 Dan Nomor 720/DjA.3/HM2.1.1/IV/2024 Tentang Tata Cara Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal.

C. TATA CARA PERSIDANGAN ISBAT KESAKSIAN RUKYAT HILAL.

1)    Sidang isbat kesaksian rukyat hilal dilaksanakan di tempat pelaksanaan rukyat hilal (sidang di tempat), dilakukan dengan cepat, sederhana dan menyesuaikan dengan kondisi setempat.

2)   Kantor Kementerian Agama mengajukan permohonan isbat kesaksian rukyat hilal kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar iyah yang mewilayahi tempat pelaksanaan rukyat hilal.

3)    Permohonan sidang isbat kesaksian rukyat hilal diajukan dengan menyebutkan lokasi pelaksanaan rukyat hilal, apabila terdapat lebih dari satu lokasi rukyat hilal, maka permohonan cukup di ajukan dalam satu surat permohonan.

4)      Dalam hal lokasi rukyat yang dimohonkan lebih dari satu, karena alasan keterbatasan personil, ketua PA/MS dapat menugaskan hakim dan panitera sidang ke salah satu lokasi rukyat.

5)    Salah satu lokasi rukyat sebagaimana dimaksud angka 4, ditentukan oleh hakim yang ditunjuk setelah berkomunikasi dengan pemohon.

6)    Isbat kesaksian rukyat di lokasi lain yang tidak dihadiri oleh hakim dapat dilakukan secara online dari lokasi rukyat yang dihadiri oleh hakim (lokasi yang ditentukan oleh hakim).

7)      Permohonan isbat kesaksian rukyat hilal dapat diajukan secara elektronik.

8)    Panitera atau petugas yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar iyah mencatat permohonan tersebut dalam Register Permohonan dengan penomoran sebagai berikut : Nomor : ..... /Pdt.P/20...../PA/M.Sy....

9)   Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar iyah menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan tersebut.

10)  Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah menugaskan panitera sidang untuk mendampingi hakim dan mencatat persidangan dalam berita acara.

11)  Hakim membuka persidangan, kemudian men-skors persidangan selanjutnya mengikuti pelaksanaan rukyat hilal.

12)   Skors dicabut dan sidang dibuka kembali setelah ada laporan dari pemohon bahwa ada perukyat yang melihat hilal atau sampai waktu hilal terbenam tidak ada perukyat yang melihat.

13)  Dalam hal pemohon melaporkan terdapat perukyat yang telah melihat hilal, setelah hakim memeriksa perukyat dan kesaksiannya memenuhi syarat formil dan meteriil, maka hakim memerintahkan perukyat mengucapkan sumpah dengan disaksikan dua orang saksi dengan lafaz sebagai berikut : "Asyhadu an laa ilaaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadar rosulullah, demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah melihat hilal awal bulan .......... tahun ini.", selanjutnya hakim menetapkan/mengisbatkan kesaksian perukyat tersebut dan dicatat dalam berita acara persidangan oleh panitera sidang.

14)   Dalam hal pemohon melaporkan terdapat perukyat yang melihat hilal, setelah hakim memeriksa perukyat dan kesaksiannya tidak memenuhi syarat formil dan/atau meteriil, maka hakim menolak kesaksian perukyat dan dicatat dalam berita acara persidangan oleh panitera sidang.

15)   Dalam hal pemohon melaporkan tidak ada perukyat yang melihat hilal sampai rentang waktu rukyat selesai (waktu hilal terbenam), hakim menyatakan hilal tidak terlihat dan dicatat dalam berita acara persidangan oleh panitera sidang.

16)   Hakim membacakan penetapan.

17)   Hakim menutup persidangan

18)   Salinan penetapan/isbat kesaksian rukyat hilal tersebut diserahkan kepada pemohon.

D. DATA HISAB DAN RUKYAT

Data perhitungan hisab dan rukyat yang dipergunakan bersumber dari data astronomi dan data falakiah yang digunakan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

E. SYARAT-SYARAT PERUKYAT

Perukyat harus memenuhi 2 syarat :

1)      Syarat Formil:

a)       Aqil baligh atau sudah dewasa;

b)      Beragama Islam;

c)       Laki-laki atau perempuan;

d)      Sehat akalnya;

e)      Jujur, adil, dan dapat dipercaya;

f)      Mengucapkan sumpah kesaksian rukyat hilal di depan sidang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar iyah.

2)      Syarat Materiil :

a)    Perukyat menerangkan sendiri dan melihat sendiri dengan mata kepala maupun menggunakan alat, bahwa ia melihat hilal.

b);    Perukyat mengetahui benar-benar bagaimana proses melihat hilal, yakni kapan waktunya, dimana tempatnya, berapa lama melihatnya, dimana letak, arah posisi dan keadaan hilal yang dilihat, serta bagaimana kecerahan cuaca langit/horizon saat hilal dapat dilihat.

c)     Keterangan hasil rukyat yang dilaporkan oleh perukyat tidak bertentangan dengan akal sehat perhitungan ilmu hisab, kaidah ilmu pengetahuan dan kaidah syar'i.

F. BIAYA

Biaya perkara permohonan sidang isbat kesaksian rukyat hilal dibebankan kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku yang meliputi biaya Pendaftaran, Proses, Redaksi, Meterai dan PNBP.