Biaya Proses Berperkara
BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN DITETAPKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN NOMOR 1291/KPA.W11-10/SK.HK.2.6/IV/2024 TANGGAL 23 April 2024 TARIF DAN JENIS-JENIS BIAYA DALAM BERPERKARA.
BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN DITETAPKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN NOMOR 1291/KPA.W11-10/SK.HK.2.6/IV/2024 TANGGAL 23 April 2024 TARIF DAN JENIS-JENIS BIAYA DALAM BERPERKARA.