Biaya Proses Berperkara

BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN DITETAPKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KEBUMEN NOMOR 1291/KPA.W11-10/SK.HK.2.6/IV/2024 TANGGAL 23 April 2024 TARIF DAN JENIS-JENIS BIAYA DALAM BERPERKARA.

 

Untuk menjamin kesesuaian antara Biaya yang tertera dengan Biaya yang dibayarkan maka Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Kebumen hanya disetorkan langsung ke rekening Bank Resmi atas nama RPL 027 BY PERKARA PA KBM.