Cerai Talak

 PERSYARATAN PENDAFTARAN : CERAI TALAK

 

1. Asli Kutipan Buku Nikah/ Duplikat Akta Nikah;
2. Fotocopy Kutipan Buku Nikah Asli atau Duplikat (bermaterai 10.000, cap POS @ 1 lembar); menggunakan Kertas A4
3. Fotocopy KTP Penggugat/Pemohon (bermaterai 10.000, cap POS @1 lembar)/ Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah; menggunakan Kertas A4
4. Surat Izin dari Atasan (untuk PNS, TNI, Polri dan Perangkat Desa);
5. Surat Keterangan Ghoib dari Kepala Desa jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas;
6. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
7. Surat Gugatan (7 Rangkap). menggunakan Kertas A4
8. CD Softccopy surat Gugatan/Permohonan (1 Buah).
9. Membayar Panjar Biaya Perkara. Untuk mengetahui biaya panjar perkara bisa melalui WhatsApp ke nomor 085866212321 dengan cara ketik panjarct#kecamatanpenggugat#desapenggugat#kecamatantergugat#desatergugat                   contoh : panjarct#kebumen#kutosari#pejagoan#kebulusan