Cerai Talak
PERSYARATAN PENDAFTARAN : CERAI TALAK
1. | Asli Kutipan Buku Nikah/ Duplikat Akta Nikah; | |
2. | Fotocopy Kutipan Buku Nikah Asli atau Duplikat (bermaterai 10.000, cap POS @ 1 lembar); menggunakan Kertas A4 | |
3. | Fotocopy KTP Penggugat/Pemohon (bermaterai 10.000, cap POS @1 lembar)/ Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah; menggunakan Kertas A4 | |
4. | Surat Izin dari Atasan (untuk PNS, TNI, Polri dan Perangkat Desa); | |
5. | Surat Keterangan Ghoib dari Kepala Desa jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas; | |
6. | Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan. | |
7. | Surat Gugatan (7 Rangkap). menggunakan Kertas A4 | |
8. | CD Softccopy surat Gugatan/Permohonan (1 Buah). | |
9. | Membayar Panjar Biaya Perkara. Untuk mengetahui biaya panjar perkara bisa melalui WhatsApp ke nomor 085866212321 dengan cara ketik panjarct#kecamatanpenggugat#desapenggugat#kecamatantergugat#desatergugat contoh : panjarct#kebumen#kutosari#pejagoan#kebulusan |