Permohonan Ahli Waris

 PERSYARATAN PENDAFTARAN : P3HP (PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS)

 

1. Surat permohonan (7 rangkap)
2. Fotocopy KTP Pemohon dan semua Ahli Waris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
3. Fotocopy Akta nikah Pewaris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
4. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
5. Fotocopy Akta Kelahiran semua anak dari Pewaris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
6. Fotocopy Surat Kematian (suami/istri) (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
7. Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya ahli waris (misalnya : suami, istri, anak dari almarhum ........ guna mengurus Peneetapan ahli waris di Pengadilan Agama Kebumen
8. Fotocopy Buku Nikah (yang meninggal) (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
9. Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
10. Fotocopy Rekening Bank (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
11. CD Softcopy Surat permohonan (1 buah)
12. Membayar Panjar Biaya Perkara. Untuk mengetahui biaya panjar perkara bisa melalui WhatsApp ke nomor 085866212321 dengan cara ketik panjarcgg#kecamatanpenggugat#desapenggugat#kecamatantermohon#desatermohon          contoh : panjarcgg#kebumen#kutosari#pejagona#kebulusan