Perubahan Nama
PERSYARATAN PENDAFTARAN : PERUBAHAN NAMA
1. | Fotocopy dokumen yang terdapat kesalahan penulisan nama, misal : Kutipan Akta Nikah (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4 | |
2. | Fotocopy dokumen yang tertulis nama yang benar, misal: ijazah/akta kelahiran (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4 | |
3. | Fotocopy KTP yang masih berlaku ( bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) / Surat keterangan domisili dari Kepala Desa / Lurah menggunakan Kertas A4 | |
4. | Surat permohonan (7 rangkap) menggunakan Kertas A4 | |
5. | CD softcopy surat permohonan (1 buah) | |
6. | Surat pengantar dari desa | |
7. | Surat keterangan beda nama dari desa | |
9. | Membayar Panjar Biaya Perkara. Untuk mengetahui biaya panjar perkara bisa melalui WhatsApp ke nomor 085866212321 dengan cara ketik panjarp#kecamatanpemohon#desatermohon contoh : panjarp#kebumen#kutosari |