Perubahan Nama

 PERSYARATAN PENDAFTARAN : PERUBAHAN NAMA

 

1. Fotocopy dokumen yang terdapat kesalahan penulisan nama, misal : Kutipan Akta Nikah (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
2. Fotocopy dokumen yang tertulis nama yang benar, misal: ijazah/akta kelahiran (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
3. Fotocopy KTP yang masih berlaku ( bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) / Surat keterangan domisili dari Kepala Desa / Lurah menggunakan Kertas A4
4. Surat permohonan (7 rangkap) menggunakan Kertas A4
5. CD softcopy surat permohonan (1 buah)
6. Surat pengantar dari desa
7. Surat keterangan beda nama dari desa
9. Membayar Panjar Biaya Perkara. Untuk mengetahui biaya panjar perkara bisa melalui WhatsApp ke nomor 085866212321 dengan cara ketik panjarp#kecamatanpemohon#desatermohon               contoh : panjarp#kebumen#kutosari