Isbat Nikah
SYARAT PENDAFTARAN : ISBAT (PENGESAHAN) NIKAH
A. | Jenis Perkara : Permohonan/Volunteer (Jika Ayah dan Ibu Masih Hidup) | |
1. | Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4 | |
2. | Surat pengantar dari desa/keluarahan | |
3. | Surat permohonan (7 rangkap) menggunakan Kertas A4 | |
4. | Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) | |
5. | Surat persaksian yang ditandatangani oleh saksi ketika menikah (2 orang) bermeterai 10.000, mengetahui kepala desa setempat menggunakan Kertas A4 | |
6. | CD softcopy surat permohonan(1 buah) | |
7. | Membayar Panjar Biaya Perkara. Untuk mengetahui biaya panjar perkara bisa melalui WhatsApp ke nomor 085866212321 dengan cara ketik panjarp#kecamatanpemohon#desatermohon contoh : panjarcgg#kebumen#kutosari | |
B. | Jenis Perkara : Gugatan/Contradictoir (Jika Ayah dan atau Ibu sudah ada yang meninggal) | |
1. | Fotocopy KTP Pemohon dan Termohon yang masih berlaku (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4 | |
2. | Surat pengantar dari desa/keluarahan | |
3. | Surat pemohonan (7 rangkap) (Jika yang mengajukan Anak, maka Ayah/Ibu dan saudara kandung menjadi Termohon) menggunakan Kertas A4 | |
4. | Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) | |
5. | Surat persaksian yang ditandatangani oleh saksi ketika menikah (2 orang) bermeterai 10.000, mengetahui kepala desa setempat menggunakan Kertas A4 | |
6. | CD softcopy surat permohonan(1 buah). | |
7. | Membayar Panjar Biaya Perkara. Untuk mengetahui biaya panjar perkara bisa melalui WhatsApp ke nomor 085866212321 dengan cara ketik panjarcgg#kecamatanpenggugat#desapenggugat#kecamatantermohon#desatermohon contoh : panjarcgg#kebumen#kutosari |