Isbat Nikah

 SYARAT PENDAFTARAN : ISBAT (PENGESAHAN) NIKAH

 

A. Jenis Perkara : Permohonan/Volunteer (Jika Ayah dan Ibu Masih Hidup)
  1. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
2. Surat pengantar dari desa/keluarahan
  3. Surat permohonan (7 rangkap) menggunakan Kertas A4
4. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA)
5. Surat persaksian yang ditandatangani oleh saksi ketika menikah (2 orang) bermeterai 10.000, mengetahui kepala desa setempat menggunakan Kertas A4
6. CD softcopy surat permohonan(1 buah)
7. Membayar Panjar Biaya Perkara. Untuk mengetahui biaya panjar perkara bisa melalui WhatsApp ke nomor 085866212321 dengan cara ketik panjarp#kecamatanpemohon#desatermohon                                                                        contoh : panjarcgg#kebumen#kutosari
B. Jenis Perkara : Gugatan/Contradictoir (Jika Ayah dan atau Ibu sudah ada yang meninggal)
  1. Fotocopy KTP Pemohon dan Termohon yang masih berlaku (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
2. Surat pengantar dari desa/keluarahan
  3. Surat pemohonan (7 rangkap) (Jika yang mengajukan Anak, maka Ayah/Ibu dan saudara kandung menjadi Termohon) menggunakan Kertas A4
4. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA)
  5. Surat persaksian yang ditandatangani oleh saksi ketika menikah (2 orang) bermeterai 10.000, mengetahui kepala desa setempat menggunakan Kertas A4
6. CD softcopy surat permohonan(1 buah).
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara. Untuk mengetahui biaya panjar perkara bisa melalui WhatsApp ke nomor 085866212321 dengan cara ketik panjarcgg#kecamatanpenggugat#desapenggugat#kecamatantermohon#desatermohon            contoh : panjarcgg#kebumen#kutosari