Sosialisasi dan MONEV Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Agama Kebumen Komitmen Wujudkan Transparansi

Sosialisasi dan MONEV Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Agama Kebumen Komitmen Wujudkan Transparansi

Kebumen, 9 Mei 2025 – Pengadilan Agama Kebumen menggelar kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (MONEV) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kebumen,. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H., dengan evaluator dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, S.E., M.H.

Acara ini bertujuan untuk menguatkan komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam sambutannya, Yang Ariani menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, salah satunya melalui keterbukaan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar beliau.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, menekankan pentingnya penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sebagai dasar implementasi keterbukaan informasi yang baik di lingkungan peradilan.

“Penyusunan DIP dan DIK bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi langkah awal dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan lembaga peradilan yang responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” jelas Indra.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki batasan yang jelas. Tidak semua informasi dapat disampaikan kepada masyarakat. Informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan antara lain:

  1. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi, seperti riwayat kesehatan, data              keuangan pribadi, atau dokumen kependudukan;
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi yang berpotensi mengganggu stabilitas politik dan ekonomi;
  5. Informasi yang dilindungi oleh undang-undang lain, seperti rahasia dagang atau hak kekayaan intelektual;

Informasi yang dapat membahayakan keselamatan atau keamanan pejabat publik dan keluarganya.

Penyampaian informasi publik harus dilakukan secara selektif dan proporsional, dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi tahunan terhadap badan publik di Jawa Tengah guna mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik. Melalui diskusi dan pembekalan teknis yang diberikan, diharapkan seluruh satuan kerja di bawah Pengadilan Agama Kebumen dapat mengimplementasikan keterbukaan informasi secara optimal dan berkelanjutan.*.Ty.