Apel Pagi di Pengadilan Agama Kebumen: Ibu Ketua Pengadilan Agama Kebumen Sampaikan Salah Satu makna dari 8 Nilai Utama Mahkamah Agung yaitu Kemandirian

Bertepatan dengan apel pagi senin tanggal 13 Januari 2025 Ketua Pengadilan Agama Kebumen Yang Ariani, S.Ag., M.H sebagai pembina apel menyampaikan dalam pesan-pesan pembinaannya tentang salah satu dari 8 nilai utama Mahkamah Agung yang setiap apel selalu diucapkan oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kebumen yaitu tentang Kemandirian. Beliau menyampaikan menurut kamus besar bahasa indonesia Kemandirian adalah keadaan berdiri sendiri tanpa bergantung kepada orang lain. Maknanya adalah kemampuan seseorang untuk mengelola dirinya sendiri, mengambil keputusan, dan bertanggungjawab atas tindakannya tanpa ketergantungan pada orang lain.

Kemandirian dalam lembaga peradilan adalah suatu prinsip bahwa lembaga peradilan itu termasuk seluruh aparatur di dalamnya seperti hakim dan pegawainya harus bebas dari segala bentuk tekanan dan pengaruh dari pihak luar.

Tujuan menjaga kemandirian lembaga peradilan adalah:

Pertama agar proses peradilan berjalan secara adil, objektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa ada konflik kepentingan. Kedua untuk menjamin tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak azasi manusia. Bila dihubungkan dengan ajaran agama Islam, makna kemandirian dapat berarti :
1. Ikhtiar artinya berusaha dengan sungguh-sungguh, karena Islam mengajarkan manusia harus bekerja keras dan tidak menjadi beban bagi orang lain, sebagaimana hadits Rasulullah
"خَيْرُ الناسِ أَنفَعُهُم لِلنَّاسِ "
Artinya : Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.
2. Tidak tergantung kepada orang lain, karena Rasulullah selalu memuji orang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Yang digambarkan oleh hadits Rasulullah :
“ tangan yang memberi lebih baik daripada tangan menerima”
3. Mandiri secara finansial dan spiritual.
Islam mengajarkan hambanya untuk mandiri dengan memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang halal dan tidak meminta-minta dengan tetap menjaga keimanan dan tidak tergoda oleh pengaruh negatif lingkungan atau pihak lain.
4. Tawakal kepada Allah.

Setelah manusia berikhtiar, seorang Muslim diajarkan untuk berserah diri kepada Allah, sehingga antara kemandirian yang dilaksanakan dengan ikhtiar/usaha dan tawakal berjalan beriringan.

Kesimpulannya kemandirian dalam Islam berarti kemampuan untuk mengelola diri dan kehidupan dengan usaha yang maksimal, tetap bergantung dengan ketawakalan kepada Allah serta memberikan manfaat kepada orang lain.

Selanjutnya Ketua Kebumen juga menghubungkan nilai dalam norma Kemandirian tersebut dengan pesan dari Bapak KPTA Semarang tentang 6 (enam) Manhaj PTA Semarang yang harus diwujudkan oleh seluruh aparatur PA. Kebumen yaitu :
1. Peradilan Unggul yaitu kita harus menjadikan PA. Kebumen memiliki daya saing dalam setiap kompetisi dan kontestasi.
2. Peradilan Anggun yaitu kita harus menjadikan PA. Kebumen menjadi peradilan yang bernuasa akhlakul karimah, berhuansa ibadah dan berorientasi akhirat.
3. Peradilan Modern yaitu kita harus mewujudkan PA. Kebumen menjadi peradilan yang memberikan efektifitas dan efisiensi dalam bekerja dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
4. Peradilan Berkelas Dunia yaitu kita harus mewujudkan PA. Kebumen menjadi peradilan yang bertaraf internasional dan bernuansa global yang menggambarkan peradilan rahmatan lil’alamiin.
5. Peradilan Inklusif yaitu kita harus menjadikan PA. Kebumen menjadi peradilan yang melayani seluruh jenis dan strata serta memberikan layanan afirmatif terhadap perempuan, anak dan disabilitas sebagai wujud dari Justice For All.
6. Peradilan Tangguh yaitu kita harus menjadikan PA. Kebumen menjadi peradilan yang mampu menahan segala ancaman, hambatan dan rintangan dari pihak manapun dengan kemandirian kita untuk meminimalisir setiap resiko yang memiliki kemungkinan untuk muncul baik dari dalam maupun dari luar.

Terakhir Ketua PA. Kebumen menyampaikan bahwa kemandiran juga melambangkan kemampuan kita bersama untuk menjaga integritas dan tidak terpengaruh dengan godaan apapun dari pihak luar, dan mengajak agar kemandirian ini dilaksanakan baik didalam lingkungan kantor maupun diluar lingkungan kantor dengan tetap bertawakal kepada Allah SWT.