SOSIALISASI DAN PEMANTAPAN PEMAHAMAN TENTANG PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBBM

Kebumen (9-1-2025) Pengadilan Agama Kebumen telah berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2021 yang lalu dan sejak saat itu konsisten mengimplementasikan pembangunan zona integritas menuju WBK tersebut. Pada saat yang sama tetap berusaha agar pelaksanaan pembangunan zona integritas tersebut lebih baik sehingga termasuk ke dalam kategori Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam konteks itu Pengadilan Agama Kebumen menginisiasi kegiatan yang substansinya merupakan sosialisasi dan pemantapan atau pengokohan pemahaman tentang pembangunan zona integritas menuju WBBM tersebut. Kegiatan dimaksud dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kebumen dan dilaksanakan di ruang pertemuan lantai 1 pengadilan agama tersebut.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yengkie Hirawan yang sekaligus sebagai Ketua Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kebumen, pada kesempatan tersebut mengingatkan agar standar implementasi pembangunan zona integritas ala WBK harus tetap dilaksanakan maka dengan demikian pelayanan berintegritas (bersih dan akuntabel) dan pelayanan berkualitas (prima) harus terus diimplementasikan. Beliau mengingatkan bahwa jika ada pengaduan terutama perihal yang berkaitan dengan integritas maka sesuai dengan regulasi yang ada, pimpinan akan meneruskan laporan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung melalui SIWAS paling lama 7 hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Pengadilan Agama Kebumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya. Demikian pula tentang pengaduan lainnya, seperti pelanggaran kode etik, baik hakim, panitera dan jrusita maupun aparatur lainnya.

Beliau menekankan perlu adanya peningkatan signifikan (dengan kualitas “sangat baik”) pada implementasi 6 area pembangunan zona integritas tersebut agar bisa sampai kepada kategori atau standar WBBM sebagaimana dapat dipahami dari definisi WBBM tersebut dalam PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah. Untuk itu, ulasnya, seluruh Koordinator Area mesti memahamai dan mengevaluasi komponen-komponen pada areanya masing-masing termasuk komponen hasil serta melakukan tindaklanjut dari kerja evaluasi tersebut sehingga peningkatan kualitas pelaksanaan 6 area serta komponen hasil itu benar-benar nyata terlihat dan dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan. Wakil Ketua juga mengingatkan urgensi manajemen media serta dokumentasi pengguna seluruh program dan inovasi baik manual maupun digital melalui pengisian List Pengguna Layanan yang benar-benar riil dan dapat dipertanggungjawabkan karena pengguna layanan tersebut nanti akan dihubungi secara langsung oleh tim penilai perihal penilaiannya terhadap layanan yang diperolehnya di Pengadilan Agama Kebumen ini.

Setelah itu, Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H. menekankan lagi perihal urgensi pemberian pelayanan yang berintegritas tersebut karena satker ini telah memperoleh predikat WBK dan membenarkan adanya mekanisme pedoman penanganan pengaduan sebagaimana disampaikan Wakil Ketua di atas. Beliau juga meminta agar seluruh program dan inovasi yang sudah ada dijalankan sebagaimana mestinya, bahkan mesti dilaksanakan lebih baik lagi dari masa-masa sebelumnya karena Pengadilan Agama Kebumen sedang mengimpelementasikan WBBM tersebut.

Dalam rangka memotivasi aparatur dalam memahami dan meniwai program dan inovasi-inovasi tersebut, beliau meminta agar beberapa orang menjelaskan program dan inovasi Pengadilan Agama Kebumen tersebut. Beliau menyampaikan bahwa seluruh aparatur Pengadilan Agama Kebumen mesti memahami dengan baik seluruh program dan inovasi Pengadilan Agama Kebumen tersebut.