PA KEBUMEN LAKUKAN SOSIALISASI DAN PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN PA KEBUMEN TAHUN 2025
Kebumen (9-1-2025) Perubahan mindset (pola pikir) dan cultur set (budaya kerja) yang dituju dari area 1 pembangunan zona integritas yang bisa dikata sebagai ruh dari seluruh area pembangunan zona integritas sangat perlu digapai. Dengan kata lain, keberhasilan mengubah mindset dan culturset seluruh aparatur dari suatu satuan kerja sangat menentukan keberhasilan dalam mengimplementasikan pembangunan zona integritas secara keseluruhan. Di antara faktor penting dalam mengubah mindset dan culturset di suatu satuan kerja adalah adanya keteladanan berperilaku yang nyata dari pimpinan dan individu anggota satuan kerja. Selain keteladanan pimpinan, untuk mempercepat perubahan kepada seluruh individu anggota satuan kerja sangat diperlukan beberapa individu yang berfungsi sebagai unsur penggerak utama perubahan yang sekaligus dapat menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh individu pada satuan kerja. Individu tersebut dinamakan dengan “Agen Perubahan”.
Dalam rangka memilih Agen Perubahan Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2025, Pengadilan Agama Kebumen mengadakan kegiatan sosialisasi terlebih dahulu perihal kriteria Agen Perubahan, tahapan pembentukan Agen Perubahan, peran dan tugas Agen Perubahan dan mekanisme kerja Agen Perubahan, dan hal-hal lain terkait. Setelah itu baru diadakan pemilihan Agen Perubahan tersebut. Kegiatan yang diadakan di ruang pertemuan lantai 1 tersebut dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kebumen.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yengkie Hirawan, menyosialisasikan perihal kriteria Agen Perubahan, tahapan pembentukan Agen Perubahan, peran dan tugas Agen Perubahan dan mekanisme kerja Agen Perubahan, dan hal-hal lain terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Menpan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah.
Beliau menyampaikan kriteria Agen Perubahan tersebut, yaitu: a) Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI; b) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai; c) Bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; d) Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik; e) Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya; dan f) Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Beliau juga menyampaikan peran dan tugas Agen Perubahan, yaitu sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, dan sebagai penghubung.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H. yang berwenang menentukan proses dan mekanisme seleksi internal Agen Perubahan tersebut menyampaikan dan menetapkan bahwa Agen Perubahan Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2025 terdiri dari 3 individu, yaitu perwakilan Hakim, perwakilan aparatur bagian Kepaniteraan, dan perwakilan aparatur bagian Kesekretariatan. Mekanismenya adalah dengan mengikutsertakan seluruh aparatur. Hasil seleksi internal Agen Perubahan Pengadilan Agama Kebumen adalah: Hasil seleksi internal tersebut akan disampaikan kepada Tim Reformasi Birokrasi untuk dilakukan penelaahan dan selanjutnya asessment guna mengetahui kepribadian dan potensi kemampua individu yang diusulkan tersebut.
1. Drs. Khotibul Umam (Hakim)
2. Muchtarom, S.H. (Kepaniteraan)
3. Wulan Septianingrum, S.Sos.