PA KEBUMEN SOSIALISASKAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) KEPADA SELURUH APARATUR
Kebumen (3-1-2025) Di anatar kebutuhan mendasar para stakeholder kepada Pengadilan Agama sebagaimana lembaga yudikatif dan lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman lainnya di bawah Mahkamah Agung, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer, adalah agar lembaga peradilan secera keseluruhan dapat memberikan pelayanan yang berintegritas (bersih dan akuntabel) selain pelayanan yang berkualitas (pelayanan publik yang prima). Pelayanan yang berintegritas tersebut merupakan ruh utama meraih kepercayaan publik dalam menyelesaikan sengketa yang dihadapkan kepadanya. Sebab lembaga yudikatif memberikan pelayanan bersifat dua arah (penggugat dan tergugat) sementara lembaga negara lainnya, eksekutif dan legislatif memberikan pelayanan searah, oleh karenanya dalam pemberin pelayanan lembaga yudikatif harus sangat berintegritas.
Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H. dalam sambutannya menyampaikan, meskipun Pengadilan Agama Kebumen telah berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2021 yang lalu, namun karena demikian urgennya pemberian pelayanan yang berintegritas tersebut oleh lembaga yudikatif termasuk Pengadilan Agama Kebumen maka Pengadilan Agama Kebumen memandang perlu mengimplementasikan suatu sistem manajemen yang lebih rinci dalam peningkatan integritas tersebut yaitu Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Beliau berharap, dengan terimplementasikannya SMAP tersebut pada Pengadilan Agama Kebumen maka diharapkan Pengadilan Agama Kebumen khususnya semakin dapat meraih kepercayaan publik dalam menyelesaikan permasalahan yang diajukan kepada Pengadilan Agama Kebumen tersebut.
- Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen menguraikan seluk beluk tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tersebut. Di antara yang dijelaskannya adalah mengenai definisi SMAP, yaitu suatu sistem manajemen yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan,memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. SMAP diadopsi dari the International Organization for Standardization (dikenal dengan ISO 37001 tahun 2016 Anti-Bribery Management System) atas rekomendasi United States Agency for International Development (USAID). SMAP tersebut diinisiasi oleh Badan Pengawasan MA RI dalam implementasi Visi MA RI “Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung”. Tujuan utama implementasi SMAP adalah untuk mencegah, mendeteksi, merespon penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Ketua juga menguraikan mengenai Fungsi SMAP dan Tahapan-tahapan dalam melakukan pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan tersebut, serta Standar Kelulusannya.
Akhirnya, Ketua Pengadilan Agama Kebumen berharap semoga seluruh aparatur Pengadilan Agama Kebumen dapat mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan tersebut dengan baik di Pengadilan Agama Kebumen.