TINGKATKAN INTEGRITAS DAN KUALITAS PELAYANAN, PA KEBUMEN LAKUKAN SOSIALISASI DAN MONEV PENERAPAN ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG

Kebumen (28-11-2024) Sebagai upaya sungguh-sungguh dalam meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan kegiatan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi penerapan aturan perilaku pegawai Mahkamah Agung dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan lantai 2 tersebut dan dihadiri seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kebumen.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yengkie Hirawan sebagai pemateri menguraikan perihal pengertian, tujuan kode etik pegawai, nilai-nilai dasar aturan perilaku, kewajiban dan larangan, sanksi, dan prosedur penyampaian dugaan pelanggaran aturan perilaku pegawai.

Wakil Ketua berharap agar kode etik tersebut dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas harian dan menjalani kehidupan sehari-hari di Pengadilan Agama Kebumen dalam kerangka memberikan pelayanan yang berintegritas dan pelayanan yang berkualitas.