Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, PA Kebumen Lakukan Monev Hasil IKM, SPKP, dan SPAK Triwulan III Tahun 2024
Kebumen (12-11-2024) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari aspek pelayanan bersih dan akuntabel maupun pelayanan publik yang prima dari waktu ke waktu maka hasil IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), SPKP (Survei Persepsi Kepuasan Masyarakat), dan SPAK (Survei Persepsi Anti Korupsi) harus dilakukan monitoring dan evaluasinya secara berkala dan kontinyu. Dalam konteks itu maka Pengadilan Agama Kebumen melakukan monitoring dan evaluasi hasil IKM, SPKP, dan SPAK Triwulan III Tahun 2024 dimana nilai IKM 3,67, nilai SPKP 3,70, dan nilai SPAK 3,71.
Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H. dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar hasil dari monev ini dapat dirumuskan strategi sehingga terjadi peningkatan dari hasil IKM, SPKP, dan SPAK Pengadilan Agama Kebumen tersebut. Berdasarkan hasil survei tersebut dapat diketahui sejauh mana capaian Pengadilan Agama Kebumen dalam hal pelayanan bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima tersebut.
Selanjutnya rapat dipandu oleh Wakil Ketua, Yengkie Hirawan, dengan meminta Ketua Tim Survei terlebih dahulu mempresentasikan 2 (dua) pertanyaan yang dinilai paling bawah oleh masyarakat. Pada survei kepuasan masyarakat 2 (dua) pertanyaan yang dinilai paling bawah adalah pertanyaan “bagaimana pendapat saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan? dengan nilai 3,37, mutu baik (B)” dan pertanyaan “bagaimana pendapat saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan? dengan nilai 3,63, mutu sangat baik (A)”.
Pada survei persepsi kepuasan pelayanan 2 (dua) pertanyaan yang dinilai paling bawah adalah pertanyaan “tarif/biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan? dengan nilai 3,37, mutu baik (B)” dan “petugas pelayanan atau sistem pelayanan online pada unit layanan ini merespon keperluan bapak/ibu dengan cepat? dengan nilai 3,69, mutu sangat baik (A)”. Sedang pada survei persepsi anti korupsi 2 (dua) pertanyaan yang dinilai paling bawah adalah pertanyaan “tidak ada diskriminasi pelayanan pada unit layanan ini? dengan nilai 3,71, mutu sangat baik (A)” dan “tidak ada pungutan liar (pungli) pada unit layanan ini? dengan nilai 3,71, mutu sangat baik (A)”.
Setelah itu dari hasil musyawarah dengan seluruh aparatur dirumuskan beberapa strategi untuk meningkatkan pelayanan yang berintegritas dan pelayanan yang berkualitas tersebut yang dipandang dapat meningkatkan 2 (dua) pertanyaan dengan hasil survei paling bawah pada IKM, SPKP, dan SPAK tersebut.