UPAYAKAN OPTIMALISASI PENYELESAIAN PERKARA ELEKTRONIK SESUAI REGULASI PA KEBUMEN ADAKAN DISKUSI DAN BDTK ADMINISTRASI PERKARA DAN ADMINISTRASI PERSIDANGAN

Kebumen, 08 November 2024 – Dalam rangka mengoptimalkan penyelesaian perkara elektronik agar sesuai dengan regulasi yang berlaku maka Pengadilan Agama Kebumen mengadakan kegiatan Diskusi dengan Para Hakim sekaligus BDTK (Bimbingan Di Tempat Kerja) terhadap seluruh pejabat dan pelaksana pada bagian Kepaniteraan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai II Pengadilan Agama Kebumen.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H. menyampaikan urgensi kesesuaian penyelesaian perkara elektronik dengan regulasi yang ada dan hal tersebut merupakan di antara substansi instruksi Dirjen Badan Peradilan Agama kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Badan Peradilan Agama. Beliau berharap, dengan adanya kegiatan optimalisasi pendaftaran perkara secara e Court dimana seluruh perkara yang akan diajukan akan dibantu sedemikian rupa oleh petugas layanan e Court agar dapat didaftarkan secara e Court maka harus ada kesiapan kompetensi aparatur terkait dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan administrasi perkara dan persidangannya secara elektronik sesuai regulasi yang ada. Untuk itu, harap beliau selanjutnya, agar dalam diskusi dan BDTK tersebut diikuti dengan serius dan sungguh-sungguh agar pelayanan berperkara secara elektronik kepada masyarakat pencari keadilan lebih baik.

Bertindak sebagai moderator dalam Diskusi dan sebagai Narasumber adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yengkie Hirawan. Bersama para Hakim didiskusi hal-hal yang dalam praktik potensial menimbulkan perbedaan pendapat sehingga diperoleh kesamaan persepsi.

Selain itu, Wakil Ketua menyosialisasikan dan menguraikan dasar hukum yang berkaitan dengan berperkara secara elektronik yang merupakan norma khusus dari norma umum yang terdapat dalam HIR/R.Bg. dalam konteks lex specialist derogat legi generalis. Selanjutnya beliau menguraikan dan menjelaskan administrasi perkara dan administrasi persidangan dengan membuka dokumen-dokumen terkait.