Diskusi Hukum dan Bedah Berkas Perkara serta Reviu Standar Operasional Prosedur Pengadilan Agama se-Koordinator Wilayah Karasidenan Kedu Tahun 2024
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan hukum di wilayah Karasidenan Kedu, Pengadilan Agama se-Koordinator Wilayah Karasidenan Kedu menggelar diskusi hukum dan bedah berkas perkara pada 29 Agustus 2024. Acara ini bertujuan untuk membahas dan mereviu standar operasional prosedur (SOP) serta menangani berkas perkara gugatan sederhana yang diajukan oleh masyarakat.
Tujuan dari bedah berkas adalah untuk menganalisis kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara, mengidentifikasi best practices, serta memberikan solusi atas permasalahan yang timbul.
Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP): Sesi reviu SOP bertujuan untuk memastikan bahwa semua pengadilan agama dalam wilayah Karasidenan Kedu mengikuti standar yang telah ditetapkan. Beberapa poin penting dalam reviu meliputi:
Penyesuaian SOP dengan regulasi terbaru. Penetapan standar waktu penyelesaian perkara. Proses dokumentasi dan arsip yang lebih sistematis. Peningkatan kualitas pelayanan dan komunikasi kepada masyarakat. Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat konsistensi dalam penerapan SOP serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan pengadilan agama.
Acara ditutup dengan pernyataan dari Ketua Koordinator Wilayah Karasidenan Kedu yang mengapresiasi partisipasi aktif semua pihak. Diharapkan, hasil diskusi ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas-tugas pengadilan agama di masa mendatang.