Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ketua Pengadilan Agama Kebumen dengan Komandan KODIM-0709 Kebumen dan Kepala Kepolisian Resor Kebumen di Pendopo Kabumian Komplek Rumah Dinas Bupati Kebumen.
Penandatanganan Perjanjian
Kerjasama antara Ketua Pengadilan Agama Kebumen dengan Komandan KODIM-0709 Kebumen dan Kepala Kepolisian
Resor Kebumen di Pendopo Kabumian Komplek Rumah Dinas
Bupati Kebumen.
Bertempat di Pendopo
Kabumian Komplek Rumah Dinas Bupati
Kebumen, Jawa Tengah, pada hari Jum’at
tanggal 8 September 2023 diselenggarakan
kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ketua Pengadilan
Agama Kebumen dengan Komandan KODIM-0709 Kebumen dan Kepala Kepolisian
Resor Kebumen.
Setelah melalui beberapa kali proses pembahasan Materi Naskah Perjanjian Kerjasama secara bersama, akhirnya acara yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kebumen baik sarana maupun
prasarananya tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh
Para Pimpinan instansi yang
akan menandatangani, yaitu ;
1. Ketua Pengadilan
Agama Kebumen Drs. H. M. Kahfi, SH, MH.,
2. Kepala POLRES Kebumen
Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H.,
3. Komandan KODIM-0709 Kebumen
Ardianta Purwadana
S.HUB.INT., M.HAN,
dengan disaksikan oleh
;
1. Wakil Bupati Kebumen
Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM.
2. Ketua Pengadilan
Negeri Kebumen Dr. Etik
Purwaningsih, SH, MH.
Perjanjian Kerjasama
tersebut berisi kesepakatan antara masing masing Instansi
yaitu Pengadilan Agama Kebumen, POLRES Kebumen dan Komandan KODIM-0709 Kebumen, tentang Izin Cerai untuk
TNI/ Polri di wilayah hukum Pengadilan Agama Kebumen.
Dalam sambutannya Ketua PA Kebumen menyampaikan harapan yang besar terhadap kerjasama antar Instansi ini dapat berjalan
dengan baik di kemudian hari, sedangkan Komandan KODIM-0709 Kebumen mengungkapkan bahwa kerjasama ini untuk tertib
administrasi bagi TNI diwilayahnya yang mengajukan dan juga sebagai
wujud peran serta KODIM-0709 Kebumen dalam melayani Anggota dan keluarganya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Kebumen yang mengapresiasi, mendukung, dan mempersilakan jika ada kegiatan
serupa dapat mempergunakan sarana- prasarana yang ada di Kabupaten Kebumen *(AT).