Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ketua Pengadilan Agama Kebumen dengan Komandan KODIM-0709 Kebumen dan Kepala Kepolisian Resor Kebumen di Pendopo Kabumian Komplek Rumah Dinas Bupati Kebumen.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ketua Pengadilan Agama Kebumen dengan Komandan KODIM-0709 Kebumen dan Kepala Kepolisian Resor Kebumen di Pendopo Kabumian Komplek Rumah Dinas Bupati Kebumen.

 

Bertempat di Pendopo Kabumian Komplek Rumah Dinas Bupati Kebumen, Jawa Tengah, pada hari Jum’at tanggal 8 September 2023 diselenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ketua Pengadilan Agama Kebumen dengan Komandan KODIM-0709 Kebumen dan Kepala Kepolisian Resor Kebumen.

Setelah melalui beberapa kali proses pembahasan Materi Naskah Perjanjian Kerjasama secara bersama, akhirnya acara yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kebumen baik sarana maupun prasarananya tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh Para Pimpinan instansi yang akan menandatangani, yaitu ;

1. Ketua Pengadilan Agama Kebumen Drs. H. M. Kahfi, SH, MH.,

2. Kepala POLRES Kebumen Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H.,

3. Komandan KODIM-0709 Kebumen Ardianta Purwadana S.HUB.INT., M.HAN,

dengan disaksikan oleh ;

1. Wakil Bupati Kebumen Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM.

2. Ketua Pengadilan Negeri    Kebumen Dr. Etik Purwaningsih, SH, MH.

Perjanjian Kerjasama tersebut berisi kesepakatan antara masing masing Instansi yaitu Pengadilan Agama Kebumen, POLRES Kebumen dan Komandan KODIM-0709 Kebumen, tentang Izin Cerai untuk TNI/ Polri di wilayah hukum Pengadilan Agama Kebumen.

Dalam sambutannya Ketua PA Kebumen menyampaikan harapan yang besar terhadap kerjasama antar Instansi ini dapat berjalan dengan baik di kemudian hari, sedangkan Komandan KODIM-0709 Kebumen mengungkapkan bahwa kerjasama ini untuk tertib administrasi bagi TNI diwilayahnya yang mengajukan dan juga sebagai wujud peran serta KODIM-0709 Kebumen dalam melayani Anggota dan keluarganya. Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Kebumen yang mengapresiasi, mendukung, dan mempersilakan jika ada kegiatan serupa dapat mempergunakan sarana- prasarana yang ada di Kabupaten Kebumen *(AT).