Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Kebumen 13 Juni 2023, Pengadilan Agama Kebumen Kelas 1A dan Pengadilan Negeri Kebumen Kelas 1B melakukan Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang di fasilitasi SETDA Kabupaten Kebumen, bertempat Di Gedung SETDA Kabupaten Kabumen yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan segenap jajaran SETDA Kabupaten Kebumen, Ketua Pengadilan Negeri Kebumen kelas 1A dan segenap jajarannya, Ketua Pengadilan Agama Kebumen dan jajarannya, Kejaksaan Negeri Kebumen yang diwakili Kasi Pidum dan Jajarannya, Camat se Kab Kebumen, Persatuan Advokad se Kab. Kebumen dan dalam acara tersebut juga dihadiri kepala Desa se-kabupaten Kebumen secara Elektronik.

Dalam sambutanya ketua Pengadilan Negeri Kebumen Dr. ETIK PURWANINGSIH, S.H., M.H., “dalam perma nomor 7 tahun 2023 akan merubah sistem pemanggilan dan pembayaran perkara menjadi lebih murah”, sambutan Ketua Pengadilan Agama Kebumen Drs. H. M. KAHFI, S.H., M.H., menyampaikan “dengan di berlakukannya Perma Nomor 7 tahun 2023 ini semoga dapat mempermudah dan mempercepat penanganan perkara di pengadilan” dan sambutan kepala SETDA Kebumen H. AHMAD UJANG SUGIONO, SH. Beliu menyampaikan “Dalam proses peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, biaya ringan maka perlu pembaharuan administrasi dan persidangan untuk mengatasi kedala hambatan dalam proses peradilan, tututan perkembangan jama perlu adanya pelayanan dalam peradilan secara efektif dan efisien dan melalui surat tercatat tersebut semoga dapat mencapai tujuan peradilan tersebut”.

Acara sosialisasi tersebut di pimpin dan dibuka oleh kepala SETDA kabupaten Kebumen, Materi sosialisasi disampaikan oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Kebumen DILLI TIMORA ANDI GUNAWAN, S.H., M.H. dalam intinya beliu menyampainkan tetang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama Dan Tata Usaha Negara Di Pengadilan Secara Elektroni.

Dalam sosialisasi tersebut beliu juga menjelaskan yang Berkaitan dengan pemanggilan sidang para pihak yang dilakukan dengan surat tercatat, surat tercatat yaitu surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan.

Penyampaian surat tercatat tersebut disampaikan melalui bantuan POS, sehingga menghemat biaya persidangan khususnya biaya pemanggilan.

Materi sosialisasi tesebut lebih lengkapnya bias di klik di sini.(st.pakbm)