BERITA ACARA SIDANG PEMERIKSAAN DI TEMPAT (DESCENTE)
BERITA ACARA SIDANG PEMERIKSAAN DI TEMPAT (DESCENTE)
Nomor 2759/Pdt.G/2022/PA.Kbm
Pengadilan Agama Kebumen yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di Balai Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 dalam perkara Cerai Talak antara:
Muchrorudin Bin Moh. Tamrin Sebagai Pemohon;
Melawan
Puji Lestari Handayani Binti Warsomiharjo Sebagai Termohon;
Susunan majelis yang bersidang sama dengan sidang yang lalu;
Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, Pemohon dan Termohon dipanggil menghadap di persidangan;
Pemohon diwakili Kuasa Hukum menghadap di persidangan;
Termohon diwakili Kuasa Hukum menghadap di persidangan;
Hadir di persidangan tersebut Kepala Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, yang diwakili oleh Sekretaris Desa Babadsari (Carik) bernama : Ragil Kakung Dheni, NIK 3305102904890003, warga negara Indonesia, beragama Islam, Pekerjaan Sekretaris (Carik) Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, beralamat di RT 001, RW 005 Dukuh Blawong, Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen;
Kemudian Ketua Majelis berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon, namun tidak berhasil.
Sebagai saksi pada persidangan di tempat (Descente) adalah 2 (dua) orang Perangkat Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen adalah :
<![if !supportLists]>1. <![endif]>Ragil Kakung Dheni, NIK 3305102904890003, warga negara Indonesia, beragama Islam, Pekerjaan Sekretaris (Carik) Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, beralamat di 001, RW 005 Dukuh Blawong, Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen;
<![if !supportLists]>2. <![endif]>Wagianto, NIK 3305101112750001, warga negara Indonesia. beragama Islam, Perangkat Desa : Kepala Dusun (Kadus) Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, beralamat di RT 002, RW 001 Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen;
Ketua Majelis menjelaskan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) kepada pihak berperkara;
Selanjutnya Majelis Hakim bersama para pihak yang didampingi pegawai Kelurahan menuju lokasi objek sengketa dan ditemukan:
<![if !supportLists]>1. <![endif]>Sebidang tanah, seluas ± 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) meter persegi, letter C desa Persil 90 Kelas D I berikut bangunan rumah lantai 1 (satu) yang berdiri diatasnya, terletak di Desa Babadsari RT 01 RW 01 Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Rumah Bayu;
Sebelah Timur : Rumah Sumedi;
Sebelah Selatan : Rumah Giarto.;
Sebelah Barat : Rumah Bagio;
Kondisi gambar situasi objek yang disengketakan Pemohon dan Termohon berupa Sebidang tanah, seluas ± 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) meter persegi, letter C Desa Persil 90 Kelas D I di lapangan beserta batas-batasnya adalah sebagai berikut:
--------------------- gambar denah lokasi objek sengketa ---------------
<![if !vml]>
<![endif]>
<![if !supportLists]>2. <![endif]>
Keadaan obyek rumah yang berada di atas tanah yang disengketakan adalah bangunan rumah lantai 1 (satu) yang terletak di Desa Babadsari RT 01 RW 01 Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen adalah berupa bangunan permanen tembok yang sudah diplester, dicat, berlantai keramik, beratap genteng yang memiliki : 1(satu) ruang tamu, 3 (tiga) ruang tidur, 1 (satu) ruang keluarga, 1 (satu) kamar mandi, 1 (satu) ruang musholla, 1 (satu) ruang dapur, 1 (satu) teras dan 1 (satu) ruang garasi mobi, adapun denah lokasi sebagai berikut :
<![if !vml]>
<![endif]>
--------------------- Foto-foto objek sengketa ---------------
Foto dari samping kanan (Barat)
Foto dari Depan (Selatan)
Foto dari samping Timur
Foto dari Belakang (Utara)
Kemudian mengenai objek yang disengketakan, Ketua Majelis mengajukan pertanyaan kepada Wagianto, NIK 3305101112750001, warga negara Indonesia. beragama Islam, Perangkat Desa : Kepala Dusun (Kadus) Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, beralamat di RT 002, RW 001 Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, sebagai berikut :
Kepada Perangkat Desa : Apakah rumah tanah ini sudah bersertifikat ? |
|
- |
Rumah dan tanah ini belum bersertifikat, masih berupa letter C Desa, Persil 90 Kelas D I Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen; |
Dimana letak obyek sengketa tersebut ? |
|
- |
Letak obyek sengketa berada di RT 001, RW 001 Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen |
Apakah Saudara tahu batas-batas rumah tanah tersebut ? |
|
- |
Batas-batas rumah tanah adalah : Sebelah Utara : Rumah Bayu; Sebelah Timur : Rumah Sumedi; Sebelah Selatan : Rumah Masfiah (istri dari Giarto) dan rumah Siti Masruroh.; Sebelah Barat : Rumah Bagio; |
Berapa luas tanahnya ? |
|
- |
Luas tanah ± 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) meter persegi. |
Ketua Majelis mengajukan pertanyaan kepada para pihak sebagai berikut :
Kepada Pemohon: Apakah ada yang akan ditanyakan ? |
|
- |
Tidak |
Kepada Termohon: Apakah ada yang akan ditanyakan ? |
|
- |
Tidak |
Setelah pemeriksaan setempat dinyatakan selesai, Majelis Hakim bersama para pihak yang didampingi pegawai desa menuju tempat yang ditentukan, kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda sampai dengan hari Rabu tanggal 05 April 2023, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang Pengadilan Agama Kebumen untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon dan Termohon menyampaikan kesimpulan serta memberitahu Pemohon dan Termohon supaya menghadap kembali di persidangan yang telah ditetapkan tersebut tanpa dipanggil lagi karena pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi;
Setelah penundaan tersebut diumumkan, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang ditutup;
Demikian berita acara sidang Descente ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Majelis serta Panitera;
Panitera ttd Tazkiyaturrobihah, S.Ag., M.H. |
Ketua Majelis
ttd Drs. H. M. Kahfi, S.H., M.H. |