PELETAKAN SITA EKSEKUSI Nomor 128/Pdt.G/2020/PA.Kbm Jo. Nomor 256/Pdt.G/2020/PTA.Smg. Jo. Nomor 316 K/Ag/2021

PELETAKAN SITA EKSEKUSI

Nomor  128/Pdt.G/2020/PA.Kbm Jo. Nomor 256/Pdt.G/2020/PTA.Smg.

Jo. Nomor 316 K/Ag/2021

 

Peletakan Sita Eksekusi dilaksanakan oleh Tazkiyaturrobihah, S.Ag., MH., Jurusita/Panitera Pengadilan Agama Kebumen pada hari ini Rabu, tanggal 25 Januari 2023 Masehi bertepatan 03 Rajab 1444 Hijriyah, atas perintah Ketua Pengadilan Agama Kebumen Nomor 128/Pdt.G/2020/PA.Kbm Jo. Nomor 256/Pdt.G/2020/PTA.Smg. Jo. Nomor 316 K/Ag/2021 tanggal tanggal 30 Nopember 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 06 Jumadil Awal 1444 Hijriah ;

Permohonan peletakan sita eksekusi dalam perkara eksekusi antara:

 Pemohon Eksekusi  memberi kuasa kepada Sri Widodo, S.Fil., S.H. dan Rekan  Advokat  sebagai PEMOHON EKSEKUSI.

MELAWAN

TERMOHON EKSEKUSI I.

TERMOHON EKSEKUSI II.

memberikan Kuasa kepada Dr. Teguh Purnomo, SH, M.Hum, M.Kn., dan Rekan Para Advokat sebagai PARA TERMOHON EKSEKUSI.

Saksi dalam Peletakan Sita Eksekusi adalah H. Sarno, SH, dan Khoiriyah, masing-masing adalah PNS pada Pengadilan Agama Kebumen. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Kuasa Hukumnya/Pemohon, Agus Priyanto dan Rekan juga Kuasa Hukumnya/para Termohon serta Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen;

Objek perkara sebagai Jaminan Permohonan Pemohon adalah barang berupa:

Harta Tidak Bergerak (Onroerende Zaken/Immavable goods) Yaitu:

1. Sebidang tanah Pertanian terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah.

2. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Adat Nomor C Desa;

3. Rumah tempat tinggal Para Termohon Eksekusi seluas 330M2 di  Desa Karang Sari, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.

4. Aset-aset lainnya milik para Termohon Eksekusi baik yang bergerak maupun tidak bergera, kendaraan roda empat Daihatsu SIGRA

Sebagai penyimpan barang sitaan telah ditunjuk (Termohon I) dan (Termohon II) dengan diberitahukan kepadanya, bahwa sebelum ada putusan lebih lanjut mengenai perkara tersebut, barang yang telah disita itu tidak boleh dipindahkan atau dihilangkan dari tangannya, seperti dengan jalan penjualan dan sebagainya. Kepada Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen telah di beritahu mengenai peletakan Sita Eksekusi barang itu, dengan maksud supaya hal ini diumumkan di tempat itu, sehingga diketahui oleh orang banyak. (Tazky)