PENCOCOKAN (CONSTATERING) Nomor 128/Pdt.G/2020/PA.Kbm
PENCOCOKAN (CONSTATERING)
Nomor 128/Pdt.G/2020/PA.Kbm
Jo. Nomor 256/Pdt.G/2020/PTA.Smg. Jo. Nomor 316 K/Ag/2021
Pencocokan (constatering) dilaksanakan oleh Tazkiyaturrobihah, S.Ag., MH., Panitera Pengadilan Agama Kebumen pada hari ini Rabu, tanggal 25 Januari 2023 Masehi bertepatan 03 Rajab 1444 Hijriyah. Kegiatan ini berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Agama Kebumen Nomor 128/Pdt.G/2020/PA.Kbm Jo. Nomor 256/Pdt.G/2020/PTA.Smg. Jo. Nomor 316 K/Ag/2021 tanggal tanggal 11 Januari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1444 Hijriah ;
Permohonan Pencocokan (Constatering) dalam perkara eksekusi antara:
Pemohon Exsekusi memberi kuasa kepada Sri Widodo, S.Fil., S.H. dan Rekan Advokat sebagai PEMOHON EKSEKUSI.
MELAWAN
TERMOHON EKSEKUSI I.
TERMOHON EKSEKUSI II.
memberi Kuasa kepada Dr. Teguh Purnomo, SH, M.Hum, M.Kn., dan Rekan Para Advokat sebagai PARA TERMOHON EKSEKUSI.
Untuk melakukan Pencocokan (Constatering) atas barang yang menjadi obyek perkara disertai dua orang saksi yaitu H. Sarno, SH, dan Khoiriyah, masing-masing PNS pada Pengadilan Agama Kebumen.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pemohon Exsekusi dan Kuasa Hukumnya/ Para Pemohon, dan Kuasa Hukumnya para Termohon serta Ngudiyono, Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen;
Pencocokan (Constatering) atas barang – barang objek perkara eksekusi berupa:
Harta Tidak Bergerak (Onroerende Zaken/Immavable goods) Yaitu:
1. Sebidang tanah Pertanian terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah.
2. Sidang Tanah Seertifikat Hak Milik Adat C Desa
3. Rumah tempat tinggal Para Termohon Eksekusi seluas 330M2 Desa Karang Sari, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen,
Pencocokan (Constatering) digunakan untuk mencocokkan obyek eksekusi atas luas dan batas-batas serta kondisi terhadap aset/ harta milik Termohon Eksekusi. Kepada Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen; (Tazky)