PEMERIKSAAN SETEMPAT (Decente)
Nomor 2254/Pdt.G/2022/PA.Kbm
Pengadilan Agama Kebumen yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di Balai Desa Jatimulyo Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, pada hari Senin, 9 Desember 2022 dalam perkara Gugatan Harta Bersama antara Sujinah Binti Hadirejo yang didampingi kuasa hukum H. D. Sriyanto, S.H., M.H., dkk, sebagai Penggugatmelawan Mujamil Bin Mujangi yang didampingi Kuasa Hukum Imam Wahyu Aji, SH. dkk. sebagai Tergugat;
Susunan majelis yang bersidang adalah Fithriati Az, S.Ag sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Ahmad Adib, S.H., M.H. dan Drs. H. Fahrudin, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu Mujahidah, SH, sebagaiPanitera Pengganti;
Ketua Majelis menjelaskan tentang maksud dan tujuan pelaksaan descente (Pemeriksaan Setempat) kepada para pihak berperkara didampingi 2 ( dua) orang perangkat Desa Jatimulyo,Kecamatan Kewarasan, Kabupaten Kebumen, yang bernama Sutarsono Bin San Miharjo dan Sudarsono Bin Sanpawira;
Setelah sampai di lokasi, Majelis Hakim didampingi aparat desa tersebut menemukan 4 objek sengketa sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah, seluas 863 m2, dengan NOP: 33.05.160.021.004-0103.0, sesuai Buku C Desa Nomor: 2115, yang terletak di Dukuh Jeboran Kulon, RT.01/RW.05, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, atas nama MUJAMIL, dengan batas-batas: Utara : Khasan Dimeja, Timur : Tanah Desa , Selatan : Tanah Desa, Barat : Mardiono SE.
- Sebidang tanah sawah, seluas 536 m2, dengan NOP: 33.05.160.021.007-0077.0, sesuai Buku C Desa Nomor: 2126, yang terletak di Dukuh Jeboran Kulon, RT.01/RW.05, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, atas nama MUJAMIL, dengan batas-batas: Utara : Hadi Suwiryo Rahmad, Timur :Eka Widi Astuti, Sujangi, Paino bin Dulrohim, Rojikin bin Mijan , + saluran Air, Selatan : Khoiridatiyah, Barat : Supriyadi B Suratman.
- Sebidang tanah sawah, seluas 1.883 m2, dengan NOP: 33.05.160.021.007-0082.0, sesuai Buku C Desa Nomor: 2103, yang terletak di Dukuh Jeboran Kulon, RT.01/RW.05, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, atas nama MUJAMIL, dengan batas-batas: Utara :Sandikarto Salimun, Sugiyono bin Sandikarto, Timur : Triyono, Waginah, Ratiyah Selatan : Sutariyah binti Sanusi, Barat : Paino dan Triyono;
- Sebidang tanah sawah, seluas 1.015 m2, dengan NOP: 33.05.160.021.007-0111.0, sesuai Buku C Desa Nomor: 2103, yang terletak di Dukuh Jeboran Kulon, RT.01/RW.05, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, atas nama Mujamil, dengan batas-batas: Utara : Ratiyah binti Sandiwirya, Timur : Sugeng Sungkono, Saniyah dan Sukambono, Selatan : Tanah Desa Arjomulyo, Barat :Sutariyah binti Sanusi
Selanjutnya Ketua Majelis menunda sidang sampai dengan hari Kamis, 3 Januari 2023 dengan agenda kesimpulan dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk hadir pada persidangan yang ditetapkan tersebut kemudian Sidang Descente dinyatakan ditutup dan selesai. (Tazky)
|