PENGADILAN AGAMA KEBUMEN MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KEBUMEN

PENGADILAN AGAMA KEBUMEN

MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN DINAS SOSIAL

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

KABUPATEN KEBUMEN

Pada hari hari Senin tanggal 12 Desember 2022 Pengadilan Agama Kebumen yang dalam hal ini di Wakili oleh Hakim Drs. H. Asrori, SH. MH di damping Panitera dan Sekretaris melaksanaka rapat koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen yang diwakili oleh Sekretaris Dinas didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen dan Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebuman beserta pejabat lainnya. Kegiatan Koordinasi tersebut bertempat di ruang rapat Dinas Sosial Kabupaten Kebumen.

Adapun agenda koordinasi tersebut adalah terkait dengan upaya meminimalisir perkara Dispensasi Kawin di wilayah Kebumen sehubungan pasca di berlakukannya Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 terus meingkat.

Kedua belah pihak sepakat untuk sama-sama berusaha menekan Permohonan Dispensasi Kawin dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama, masing-masing membentuk tim khusus untuk merumuskan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) sehingga pada saatnya PKS tersebut dapat di tandatangani kedua belah pihak. (dj)