Pemeriksaan Delegasi Sidang Setempat (Descente)

Pemeriksaan Delegasi Sidang Setempat (Descente)

Pengadilan Agama Kebumen yang memeriksa perkara berdasarkan Perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibadak atas Putusan Sela Nomor 2305/Pdt.G/2022/PA.Cbd tanggal 17 Oktober 2022 M bertepatan tanggal 21 Rabiul Awal 1444 H tentang Perintah Pelaksanaan Pemeriksaan Setempet (Descente) melalui bantuan delegasi dari Pengadilan Agama Cibadak kepada Pengadilan Agama Kebumen yang dilangsungkan di Balai Desa Weton Kulon, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 dalam perkara antara Karsini binti Karso Suwito sebagai Penggugat melawan Kardiyono sebagai Tergugat;

Susunan majelis yang bersidang adalah Drs. H. M. Kahfi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Fahrudin, M.H. Sebagai Hakim Anggota, Drs. H. Asrori, S.H., M.H. Sebagai Hakim Anggota dibantu Tazkiyaturrobihah, S.Ag., M.H. Panitera. Sidang dihadiri oleh Penggugat diwakili Kuasa Hukum datang menghadap dalam persidangan sedangkan Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun menurut relaas panggilan tanggal 11 Nopember 2022 yang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara resmi dan patut;

Hadir di persidangan tersebut Kepala Desa Weton Kulon, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, yang diwakili oleh Sekretaris Desa (Carik) bernama Sutri Atminah, didampingi 2 (dua) orang PerangkatDesa Weton Kulon, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, bernama Rojikin dan Sardikin;

 

Setelah pemeriksaan setempat dinyatakan selesai, kemudian Ketua Majelis menyatakan bahwa Berita Acara Sidang Descente ini akan segera dikirimkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibadak melalui bantuan delegasikepada Pengadilan Agama Cibadak.(Tazky).