Pengadilan Agama Kebumen Melaksanakan Pemeriksaan Setempet (Descente)
Pengadilan Agama Kebumen
Melaksanakan Pemeriksaan Setempet (Descente)
Nomor : 142/Pdt.G/2022/PTA.JK
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan Pemeriksaan Setempet (Descente) berdasarkan Perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta atas Putusan Sela Nomor : 142/Pdt.G/2022/PTA.JK tanggal 10 Agustus 2022 melalui bantuan delegasi dari Pengadilan Agama Jakarta Utara yang dilangsungkan di Balai Desa Kebakalan, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022.
Susunan majelis yang bersidang Drs. H. M. Kahfi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Fahrudin, M.H. sebagai Hakim Anggota, Drs. H. Asrori, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota dan dibantu Tazkiyaturrobihah, S.Ag., M.H. Panitera. Hadir dalam persidangan adalah Pembanding diwakili Kuasa Hukum sedangkan Para Terbanding tidak datang.
Hadir juga pada persidangan tersebut adalah Kepala Desa Kebakalan, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, bernama Wiwit Setiyawan Wijayanto, didampingi 2 (dua) orang PerangkatDesa Kebakalan, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, bernama Ngatmin dan Mijan.
Ketua Majelis menjelaskan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) kepada pihak berperkara atas Sebidang tanahpertanian seluas ± 1.942 M2 (seribu sembilan ratus empat puluh dua meter persegi), atas nama Misnem terletak di Desa Kebakalan RT 01 RW 02, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas, Sebelah Utara :Kardi,Midah,Sebelah Timur : Kali Gopa, Sebelah Selatan : Kali Gopa, Sebelah Barat : Mudin, Tusiman;
Setelah pemeriksaan setempat dinyatakan selesai, maka Berita Acara Sidang Descente akan segera dikirimkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta melalui bantuan delegasikepada Pengadilan Agama Jakarta Utara, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang ditutup;(*.tazky).