Tiga Dokumen Sekaligus Pasca Perceraian PA Kebumen

Tiga Dokumen Sekaligus Pasca Perceraian:

PA Kebumen Launching SANTRI ONE PADUKA

Untuk yang kesekian kalinya, Pengadilan Agama Kebumen launching inovasi lagi. Kali ini inovasi yang diusung bertitel Santri One Paduka, Sistem Administrasi Tiga Dokumen dalam Satu Layanan Pengadilan Agama dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kebumen. Inovasi ini dilatarbelakangi oleh sering terjadinya status seseorang yang sudah cerai, akan tetapi orang tersebut tidak “segera” mengurus dokumen turunan dari “perubahan” status tersebut. Baik dokumen Kartu Keluarga maupun KTP-nya.

Foto: Ketua PA Kebumen, Dr.Drs.H.Suryadi HS, SH, MH., saat memberikan sambutan dalam penandatanganan Nota Kerjasama dengan Disdukcapil Kebumen dalam inovasi Santri One Paduka

 

Senin, 24 Januari 2022, di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Kebumen, dengan dihadiri segenap tamu undangan, Ketua PA Kebumen, Dr.Drs.H.Suryadi HS, SH, MH., dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kebumen, Anna Ratnawati, S.KM., M.Si., telah menandatangani Perjanjian Kerjasama antara PA Kebumen dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen.

Ketua PA Kebumen, H. Suryadi, dalam sambutannya mengatakan bahwa Inovasi Santri One Paduka yang digagas oleh PA Kebumen menggandeng Disdukcapil Kabupaten Kebumen adalah dalam rangka meneruskan perjuangan PA Kebumen, mendapatkan predikat WBBM, sebagaimana beberapa hari yang lalu telah dicanangkan yang didukung Bupati Kebumen, setelah pada tanggal 20 Desember 2022 dianugerahi predikat WBK oleh Kemenpan RB. Sehingga penekanan perjuangan kami ke depan dengan inovasi Santri One Paduka ini adalah dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Foto: Dari kiri ke kanan, Anna Ratnawati, S.KM.,M.Si., Dr. Drs. H. Suryadi HS, SH., MH., dan Arvindra Belfa Yudha usai penandatanganan Nota Kerjasama

Berangkat dari Kemenpan RB, yang mengusung Motto mewujudkan ASN yang Berakhlak, Berorientasi Pelayanan Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif, dengan tagar #Bangga Melayani Bangsa.

Selain itu, lanjut H. Suryadi, inovasi ini dimaksudkan agar masyarakat yang telah bercerai, dapat segera “menyesuaikan” status kependudukannya baik di Kartu KK maupun di KTP-nya, karena sering terjadi, orang sudah cerai lama, tetapi di KTP-nya masih berstatus “kawin”. Sehingga, lanjut H. Suryadi, Pria berperawakan tinggi besar ini, setelah pasangan suami istri “resmi” bercerai, baik sesaat setelah suami menjatuhkan talaknya, maupun setelah Putusan berkekuatan Hukum Tetap pada perkara Cerai Gugat, kemudian Akta Cerai diterbitkan, maka pasangan mantan suami-istri ini dapat langsung mengurus status kependudukannya baik di KK maupun di KTP-nya dapat langsung diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau di MPP, Mal Pelayanan Publik yang secara kebetulan tambah H. Suryadi, anjungan Disdukcapil di MPP yang lokasinya bersebelahan dengan Kantor Pengadilan Agama Kebumen. Sehingga, diharapkan masyarakat tidak mengalami kesulitan terkait dengan status kependudukannya, pasca ditandatanganinya Nota perjanjian kerjasama Santri One Paduka ini.

Pada sisi lain, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen, Anna Ratnawati, S.KM.,M.Si., dalam sambutannya saat penandatanganan Santri One Paduka ini mengatakan, inovasi ini sangat membantu masyarakat di dalam mengubah status kependudukannya, pasca terjadi perceraian. Karena, lanjut Anna, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kebumen baru sejak beberapa hari yang lalu ini, menambahkan, bahwa inovasi ini juga dimaksudkan agar masyarakat tertib administrasi kependudukannya pasca perceraian.

Jadi, tambah mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen ini, dalam inovasi ini, bahwa mantan pasangan suami istri pasca penetapan cerai ini, dapat segera mengurus dokumen kependudukannya dengan mencetak Kartu KK dan KTP-nya, baik di anjungan Disdukcapil di Mal Pelayanan Publik, di Kantor Disdukcapil maupun di beberapa kantor Kecamatan tertentu yang melayani pemncetakan dokumen kependudukan. (eMDe)