Tak Perlu Antri, Akta Cerai Sampai di Rumah
Tak Perlu Antri, Akta Cerai Sampai di Rumah
Silapas, adalah sebuah inovasi di Pengadilan Agama Kebumen, yaitu Sistem Layanan Pengiriman Akta Cerai dan Salinan Putusan melalui Kantor Pos. Inovasi ini digagas dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat pasca perceraian untuk mendapatkan “hak”-nya memperoleh Akta Cerai dan atau Salinan Putusan/Penetapan tanpa harus datang di kantor Pengadilan Agama Kebumen.
PA Kebumen bersama PT POS Indonesia di Kebumen, kembali memperbaharui Nota kerjasamanya berkaitan dengan inovasi Silapas. Pembaruan Nota Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Ketua PA Kebumen, Dr.Drs.H.Suryadi HS,SH, MH., dengan Arvindra Belfa Yudha, Kepala Kantor Pos Kebumen, pada Senin, 24 Januari 2022 di Ruang Sidang I PA. Kebumen.
Foto : Kepala Kantor Pos Kebumen saat menandatangani Nota Kerjasama antara PA Kebumen dengan Kantor Pos Kebumen dalam inovasi Silapas
Dalam sambutannya, Ketua PA Kebumen, H. Suryadi mengatakan bahwa Inovasi(Silapas) ini sudah sejak pertengahan tahun 2020 dilaunching bareng PA Kebumen dan PT Pos Indonesia di Kebumen, yangberarti telah berjalan masuk tahun ketiga. Tentu sudah ratusan pengguna “jasa” pengiriman produk pengadilan oleh kantor Pos ini telah memanfaatkan inovasi ini. Apalagi pada masa pandemi covid-19 yang melanda negara kita, tak terkecuali di Kebumen, hampir 2 (dua) tahun terakhir ini. Betapa tidak?. Dengan layanan Silapas ini, masyarakat tidak perlu susah-susah datang (lagi) ke kantor PA Kebumen, tidak perlu antri, hanya untuk mengambil dokumen berupa Akta Cerai atau Salinan Putusan atau Salinan Penetapan. Karena dokumen tersebut telah “dipesan” sejak perkaranya putus.
Foto: Dari kiri ke kanan, Anna Ratnawati, S.KM.,M.Si., Dr. Drs. H. Suryadi HS, SH., MH., dan Arvindra Belfa Yudha usai penandatanganan Nota Kerjasama
Artinya, coba kita bayangkan, lanjut Ketua PA Kebumen asal Jakarta ini, orang yang tinggal di seputaran kecamatan Ayah, misalnya, yang jaraknya lumayan jauh, dengan sarana transportasi juga relatip susah, harus ke kantor PA Kebumen hanya untuk mengambil dokumen-dokumen tersebut. Maka inovasi yang digagas PA Kebumen ini berusaha agar masyarakat dimudahkan dalam memperoleh layanan akhir dari proses perkaranya.
Selain itu, lanjut peraih gelar Doktor di bidang ilmu Hukum tahun 2017 ini, dalam Nota Kerjasama ini juga dalam bentuk penyediaan meterai sekaligus nazegellen atas alat bukti yang diajukan di PA Kebumen. Dalam hal ini kerja sama yang dilakukan oleh PA Kebumen dan PT Pos Indonesia Kebumen, sangat membantu masyarakat yang
berperkara. Karena mereka tidak harus jauh-jauh pergi ke kantor Pos. Tapi cukup di satu layanan di PTSP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang sudah melayani one stop service.
Sementara itu, Kepala PT Pos Indonesia di Kebumen, Arvindra Belfa Yudha, dalam sambutan balasannya mengatakan bahwa jasa pengirman barang berupa dokumen oleh PT Pos ini merupakan bentuk pengembangan produk di PT Pos. Beberapa instansi/lembaga juga sudah menjalin kerjasama dalam bentuk penyediaan jasa pengiriman barang ke masyarakat di manapun di Kebumen ini. Jadi “atas nama PT Pos Indonesia di Kebumen saya mengucapkan selamat dan terima kasih telah mempercayakan pengiriman produk PA Kebumen kepada kami”. Selain itu, tambah Belva, panggilan akrab Kepala Kantor Pos Kebumen asal Semarang ini, Kantor Pos Kebumen siap membantu untuk pelayanan terbaik PA Kebumen, sehingga dapat memperoleh predikat WBBM, sebagai Wilayah Birikrasi Bersi dan Melayani.
Foto: Petugas Pos saat mengantar dokumen kepada pihak berperkara melalui Inovasi Silapas
Tentang inovasi Silapas ini, Panitera PA Kebumen, Muhammad Salafudin, S.Ag, MH., menjelaskan kepada tim media Web PA Kebumen, bahwa setelah perkara putus, dengan amar putusan mengabulkan cerai, maka pihak berperkara dapat langsung menandatangani Surat Kuasa yang berisi “pesanan” agar Akta cerai atau Salinan Putusan/Penetapan-nya dapat dikirim ke rumahnya dengan memanfaatkan jasa Pos. Maka jika perkaranya sudah in Kracht maka segera diterbitkan Akta Cerai. Operator Silapas, lanjut Pria kelahiran Kudus 54 tahun yang lalu ini, kemudian sesuai “surat pesanan”, segera memproses pengiriman dokumen produk pengadilan tersebut untuk dikirimkan ke pihak yang telah “memesan” tersebut dengan jasa pengiriman dokumen melalui Pos. Demikian pula dengan perkara cerai talak, jika sudah ikrar talak, akan tetapi tidak sabar, atau malas menunggu proses penerbitan akta cerai yang hanya 10 menit, maka ia dapat juga “memesan” melalui Silapas ini.
Sementara itu, operator Silapas, Yusuf Nasubhi, mengatakan bahwa masyarakat pengguna inovasi Silapas tahun 2021 sudah sebanyak 195 “pemesan”. Pemohon silapas pada bulan ini saja sudah 11 perkara., dan hari ini (saat penandatanganan MoU, sudah masuk 4 pemohon yang “pesan antar” dokumen akta cerainya. Jadi, kata Yusuf, para pihak sangat terbantu dengan inovasi Silapas ini. (eMDe)