Hakim Pengadilan Agama Kebumen kembali berhasil mendamaikan pihak yang berperkara

Kebumen, Senin 2 Agustus 2021 Pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Mediasi, Hakim Pengadilan Agama Kebumen Kelas IA Drs. H. Daldiri, SH. selaku mediator kembali berhasil mendamaikan perkara cerai talak.
Pasangan suami isteri yang semula bertikai dan bermaksud untuk bercerai berhasil didamaikan dan mencapai kesepakatan akan memperbaiki rumah tangganya dengan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang kemaren sering dilakukan. Mediasi yang berhasil merupakan sebuah prestasi yang bagus bagi seorang mediator. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai sehingga rumah tangganya tetap utuh tidak terjadi perceraian.