Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Kebumen Kelas I.A Telah Berakhir
SIDANG DILUAR GEDUNG PENGADILAN (SIDANG KELILING)
PENGADILAN AGAMA KEBUMEN KELAS I.A TELAH BERAKHIR
Hari Jum’at, tanggal 18 Juni 2021 Pengadilan Agama Kebumen menggelar Sidang Keliling tahap akhir di tahun anggaran 2021. Dengan mengambil tempat di pendopo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, meliputi 5 (lima) wilayah Kecamatan di Kabupaten Kebumen yang terdekat dengan Kecamatan Ayah yaitu Kecamatan Ayah, Kecamatan Buayan, Kecamatan Rowokelu, Kecamatan Kuwarasan dan Kecamatan Sempor, dari 26 Kecamatan di Kabupaten Kebumen. Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) kali ini berjalan dengan lancar sebagaimana sidang keliling sebelumnya.
Rombongan Sidang Diluar Gedung Pengadilan yang beranggotakan Drs. H.Ahmad Husni Tamrin,M.H Ketua Majelis, dengan anggota Drs.Abdul Shomad, dan Drs. Suhardi serta Drs. H. Daldiri, S.H sebagai Mediator dan Agus Subagiyo,S.H sebagai Panitera Pengganti serta Achamadi sebagai Jurusita Pengganti dan dibantu admin Arif Riyadi,S.T. Adapun mulai berangkat pukul 07.00 WIB dari Kebumen. Pada Sidang Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) akhir ini turut ikut serta pula Panitera Pengadilan Agama Kebumen Muhammad Salafudin, S.Ag, M.H.
Usai jalannya persidangan, bapak Drs.H.Ahmad Husni Tamrin, M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen untuk mewakili Ketua Pengadilan Agama Kebumen serta tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Kebumen mengucapkan terima kasih kepada pak camat berserta seluruh staf Kecamatan Ayah atas sambutan dan segala fasiilitas yang telah diberikan sejak pertama kali Sidang Keliling diadakan. Pada kesempatan ini pula Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen memberikan Cinderamata kepada kantor Kecamatan Ayah sebagai bentuk terima kasih atas kerja sama nya dalam terselenggaranya Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Kebumen, dalam rangka pelayanan masyarakat secara prima khususnya pihak masyarakat pencari keadilan wilayah Kecamatan Kabupaten sekitarnya.
Dengan berakhirnya Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) pada kali ini, menandakan anggaran pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Kebumen untuk tahun anggaran 2021 telah terealisasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan, yaitu 15 (lima belas) pelaksanaan sidang dengan perkara 100 (seratus) perkara;
Selanjutnya untuk tahun berikutnya dengan harapan pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Kebumen dapat dilaksanakan kembali guna mempermudah masyarakat pencari keadilan pada umumnya dan masyarakat Kebumen pada khususnya serta dalam rangka mendukung program reformasi birokrasi yang dicanangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia salah satunya justice for all, yakni memberikan akses kepada masyarakat dalam hal pelayanan hukum secara maksimal. (MS. PA.Kbm)