Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

POSBAKUM

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum
POSBAKUM

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Video yang berisi tentang pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Agama Kebumen
Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penyelesaian Gugatan Sederhara

Kini penyelesaian Sengketa Tertentu di Pengadilan Jadi Lebih Sederhara (Cepat, Sederhara, Biaya Ringan)
Penyelesaian Gugatan Sederhara

e - Court

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
e - Court

Zona Integritas

Zona Integritas Pengadilan Agama Kebumen Kelas 1A Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Zona Integritas

Apikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Apikasi Gugatan Mandiri

TOLAK GRATIFIKASI

Pengadilan Agama Kebumen berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. Kami menegaskan bahwa memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun terhadap layanan kami adalah dilarang!
TOLAK GRATIFIKASI

MEDIASI

Keadilan Tertinggi Adalah Apabila Para Pihak Memutus Sendiri Perkaranya Melalui Kesepakatan Di Mediasi
MEDIASI

Keuntungan Mediasi

Keuntungan Penyelesaian Perkara Melalui Mediasi 1. Penyelesaian sengketa lebih cepat dan efisien 2. Biaya lebih rendah 3. Karahasiaan terjamin 4. Menjaga hubungan baik para pihak 5. Akses yang luas bagi para pihak memperoleh rasa keadilan 6. Hasil mediasi merupakan kesepakatan para pihak sehingga tidak ada pihak yang merasa kalah 7. Berkekuatan hukum tetap
Keuntungan Mediasi

 

           

 

 

PENERAPAN PERMA R.I. NO. 1 TAHUN 2016 DALAM MEDIASI KELUARGA DI PENGADILAN AGAMA KEBUMEN

Ahmad Adib

 

ABSTRAK

Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi dan non litigasi, penyelesaian sengketa juga disebut mediasi. Mediasi yang menjadi topik bahasan penelitian ini adalah mediasi jalurlitigasi yang memiliki asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mediasi bertujuan untuk memungkinkan para pihak yang bersengketa mendiskusikan perbedaan-perbedaan mereka secara pribadi dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator).

Lahirnya Perma tersebut merupakan upaya untuk mengurangi beban penumpukan perkaradi lembaga peradilan, dan yang terpenting diasumsikan sebagai proses yang lebih efisien dibandingkan proses beracara di pengadilan. Pengadilan Agama Kebumen merupakan pengadilan kelas IA dengan penerimaan dan penyelesaian perkara relatif banyak, pada tahun 2019 mencapai 3.631 perkara yang diterima. Sedangkan jumlah hakim di Pengadilan Agama Kebumen sebanyak 14 orang, dengan demikian setiap Majelis Hakim menyelesaikan 35 perkara setiap bulan, serta selain tugas pokok tersebut, hakim juga merangkap tugas sebagai mediator. Fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan mediasi dan hasil penerapan mediasi di Pengadilan Agama Kebumen berdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2016.

Penelitian ini menggunakan konsep dasar mediasi, yaitu prosedur dan tujuan mediasi menurut Perma Nomor 1 tahun 2016 dan efektifitas penerapan hukum sebagai teori analisisnya. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan mengunakan pendekatan filosofis, historis, dan normatif, sedangkan teknik analisisnya adalah kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan mediasi di Pengadilan Agama Kebumen berdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2016, telah dilaksanakan secara maksimal, baik yang dilaksanakan oleh mediator hakim yang ada, maupun oleh lembaga Pengadilan Agama Kebumen dengan menyediakan fasilitas mediasi, seperti ruangan mediasi dan penunjukan mediator. Dengan hanya terdapat mediator dari kalangan hakim, tidak dari kalangan non-hakim, menyebabkan penambahan beban tugas hakim, selain melaksanakan tugas pokok menyelesaikan perkara juga harus melaksanakan mediasi. Proses mediasi menjadi kurang maksimal karena jumlah hakim hanya 14 orang, dan tuntutan penyelesaian perkara secepatnya serta kewajiban one day minute one day publish. Ditambah dengan hanya terdapat dua orang hakim yang memiliki sertifikasi mediator, selebihnya belum pernah mengikuti sertifikasi, memberikan impresi bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kebumen untuk sekedar memenuhi kewajiban peraturan yang ada, ditambah tidak adanya tunjangan khusus bagi mediator hakim.

Kata Kunci: Mediasi, Mediator, Pengadilan Agama Kebumen, Sengketa Keluarga.

  

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kebumen

Jl. Indrakila No. 42 Kebumen

Kodepos 54312

Jawa Tengah

Telp : (0287) 381741

Fax  : (0287) 381741

Email : pakebumen@gmail.com


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas