PENGADILAN AGAMA KEBUMEN SIDANG VIDEO TELECONFERENC

SALAH SATU PEMOHON DI TAIWAN

Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan sidang perkara isbat nikah, nomor perkara 230/Pdt.P/2020/PA.Kbm dengan menggunakan Teleconference. Hal ini perdana dilaksanakan pada Persidangan Pengadilan Agama Kebumen. Sejalan dengan Ulang Tahun Mahkamah Agung Ke 75 dengan tema Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan Merespon Pandemi Covid-19, sebuah tema yang menggambarkan bahwa semua Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI harus melengkapi alat guna menunjang terlaksanaanya optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan tersebut;

Perkara Isbat Nikah dengan Register Nomor 230/Pdt.P/2020/PA.Kbm agenda “Pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Pemohon II”. Seyogyanya Pemohon II melalui Kuasa Hukumnya menghadirkan yang bersangkutan di muka sidang guna didengar keterangannya, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan karena jarak yang jauh dan waktu yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs.Saprudin,SH., dengan Anggota Drs.H.Asrori,SH.,MH., dan Drs.A.Muhtarom serta didampingi Panitera Pengganti Hj. Rr. Siti Kholifah,SH.MH. telah melaksanakan Sidang Teleconfrence dengan menggunakan Zoom sehingga tidak lagi menjadi hambatan dalam menyelesaikan perkara yang diajukan para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Kebumen, sehingga dapat diselesaikan dengan tepat dan cepat sesuai dengan azas sederhana, cepat dan biaya ringan. Dengan dukungan teknologi yang memadai dari Pengadilan Agama Kebumen sehingga pemeriksaan Pemohon dalam perkara permohonan isbat Nikah berjalan lancar, dan Alhamdulillah permohonan perkara tersebut dapat dikabulkan lalu dibaca Penetapannya

Pengadilan Agama Kebumen sedikit demi sedikit telah melengkapi alat guna masuk dalam Peradilan Modern dan hal ini telah menggunakannya alat sebagai model Peradilan Modern pada sidang isbat nikah yang salah satu Pemohonya berada di Taiwan karena sebagai Buruh Migran;