PA Kebumen Teken MoU dan PKS serta Luncurkan Empat Aplikasi Inovasi Pelayanan Terintegrasi
PA Kebumen Teken MoU dan PKS serta Luncurkan Empat Aplikasi Inovasi Pelayanan Terintegrasi
Sel, 20 Oktober 2026
Penulis : ulfah
MoU 6

Kebumen, 20 Oktober 2026 — Pengadilan Agama (PA) Kebumen menyelenggarakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah instansi vertikal dan perangkat daerah di Kabupaten Kebumen, sekaligus meluncurkan empat aplikasi inovasi pelayanan. Acara berlangsung di Gedung Arung Binang, Kompleks Pendopo Kabumian Kebumen.

Ketua PA Kebumen, Hj. Yang Ariani, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah dirintis sejak akhir 2025. Salah satu fokus utamanya ialah memastikan pemenuhan hak-hak perdata istri dan anak pascaperceraian, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen maupun instansi vertikal.

“Persoalan pemenuhan hak nafkah anak dan istri pascaperceraian serta perubahan administrasi kependudukan tidak bisa diselesaikan oleh Pengadilan Agama sendiri. Diperlukan koordinasi lintas instansi, mulai dari proses perizinan perceraian ASN, pelaksanaan pemotongan gaji melalui mekanisme autodebet, hingga perubahan dokumen kependudukan,” ujar Ketua PA Kebumen.

Sebagai upaya memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, PA Kebumen memperkenalkan empat aplikasi inovasi yang dirancang untuk mendukung layanan peradilan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi, yaitu:

1. PRISMA

PRISMA merupakan aplikasi yang ditujukan bagi masyarakat umum dan dapat diunduh melalui Google Play Store. Aplikasi ini menyediakan akses informasi mengenai kewenangan PA, proses persidangan, serta jadwal pengambilan akta cerai dan salinan putusan.

2. SICANTIK

SICANTIK berfokus pada optimalisasi penanganan perkara dispensasi kawin sebagai bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak. Pelaksanaannya didukung kerja sama dengan RSUD dr. Soedirman dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kebumen.

3. SAHABAT

SAHABAT mendukung koordinasi proses perizinan perceraian bagi ASN sekaligus membantu memastikan pelaksanaan putusan terkait nafkah anak dan istri pascaperceraian melalui mekanisme autodebet. Aplikasi ini terintegrasi dengan BKPSDM, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kebumen.

4. SANTRI ONE PADUKA

SANTRI ONE PADUKA memudahkan masyarakat mengurus perubahan tiga dokumen kependudukan pascaperceraian melalui satu layanan yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen. Integrasi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk mendatangi beberapa instansi secara terpisah.

Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, menyampaikan apresiasi atas berbagai inovasi yang dikembangkan PA Kebumen. Menurutnya, integrasi layanan lintas instansi menjadi langkah strategis untuk menyederhanakan birokrasi, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi setelah memperoleh putusan pengadilan.

“Inovasi ini menjawab kebutuhan konkret di lapangan. Namun, hal terpenting setelah peluncuran ini adalah sosialisasi. Informasi layanan ini harus sampai ke desa-desa agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga yang membutuhkan, khususnya mereka yang belum akrab dengan layanan digital,” tegas Bupati Kebumen.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., turut menegaskan pentingnya transformasi digital dan kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat kelembagaan peradilan agama di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.

“Kolaborasi ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan pemangkasan birokrasi demi keadilan. Saya meminta agar MoU dan PKS ini segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan serta diimbangi dengan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala,” ungkap Ketua PTA Semarang.

Penandatanganan kerja sama dan peluncuran empat aplikasi inovasi tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antarlembaga dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan mudah diakses. PA Kebumen bersama instansi terkait berkomitmen mendorong implementasi setiap inovasi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak pascaperceraian, perlindungan anak, dan kemudahan akses informasi layanan peradilan. (*utdew)

Berita

Artikel Lainnya

Pengadilan Agama Kebumen Ikuti...
Kebumen, 5 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Majelis Pembinaan Mental yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA)...
Sen, 5 Oktober 2026 | 4:30
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Kebumen, 25 September 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi serta Pengelolaan Benturan Kepentingan pada...
Jum, 25 September 2026 | 4:27
PA Kebumen Ikuti Monitoring...
Semarang, 18 September 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen bersama Panitera Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian...
Jum, 18 September 2026 | 1:17
HAKIM PENGADILAN AGAMA KEBUMEN...
Kebumen 17 September 2026– Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Kebumen menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi...
Kam, 17 September 2026 | 3:00