Ketua PTA Semarang Berikan Pembinaan dan Monitoring TLHP Hatiwasda di PA Kebumen, Tekankan Pentingnya Budaya 3 Sadar dan Pelayanan Publik
Ketua PTA Semarang Berikan Pembinaan dan Monitoring TLHP Hatiwasda di PA Kebumen, Tekankan Pentingnya Budaya 3 Sadar dan Pelayanan Publik
Sel, 20 Oktober 2026
Penulis : sutiyono
pembinaan 3

Kebumen, 20 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Kebumen menerima kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., dalam rangka pembinaan dan monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda). Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengadilan Agama Kebumen tersebut berfokus pada penguatan pelaksanaan tugas, peningkatan kedisiplinan aparatur, serta pengembangan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam pembinaannya, Ketua PTA Semarang menekankan pentingnya menerapkan Budaya 3 Sadar, yaitu Sadar Diri, Sadar Tugas dan Fungsi (Tusi), serta Sadar Posisi. Ketiga prinsip tersebut merupakan landasan penting bagi aparatur peradilan untuk membangun integritas, meningkatkan profesionalitas, dan mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Sadar Diri: Mengenali Kapasitas dan Mengelola Emosi

Sadar Diri dalam pekerjaan berarti kemampuan untuk mengenali kekuatan, kelemahan, emosi, dan batasan diri. Kesadaran ini merupakan bagian penting dari kecerdasan emosional yang membantu seseorang bekerja lebih efektif, mengelola tekanan pekerjaan, dan membangun hubungan profesional yang baik dengan rekan kerja maupun masyarakat.

Penerapan Sadar Diri dapat dilakukan melalui kemampuan mengenali kapasitas diri, melakukan evaluasi secara objektif, menyelaraskan pekerjaan dengan tujuan organisasi, serta mengelola emosi ketika menghadapi permasalahan atau perubahan situasi.

Setiap aparatur perlu mampu menerima kritik dan masukan sebagai sarana perbaikan, bukan sebagai serangan pribadi. Selain itu, pemahaman terhadap kapasitas diri juga membantu pegawai menentukan prioritas pekerjaan secara tepat, menjaga keseimbangan dalam pelaksanaan tugas, serta menghindari kelelahan kerja yang dapat memengaruhi kualitas kinerja.

Dalam pelaksanaan tugas di Pengadilan Agama Kebumen, Sadar Diri diwujudkan melalui sikap introspektif, keterbukaan terhadap evaluasi, pengendalian emosi, serta kemauan untuk terus meningkatkan kompetensi. Dengan kesadaran tersebut, aparatur diharapkan mampu memberikan pelayanan secara tenang, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sadar Tugas dan Fungsi: Bekerja Efektif, Akuntabel, dan Berintegritas

Sadar Tugas dan Fungsi (Tusi) merupakan landasan untuk bekerja secara efektif, akuntabel, dan berintegritas. Prinsip ini menuntut setiap aparatur memahami secara mendalam tugas, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan yang melekat pada jabatan masing-masing.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kesadaran terhadap tugas dan fungsi tidak cukup diwujudkan dengan sekadar hadir di tempat kerja atau menyelesaikan rutinitas administratif. Lebih dari itu, setiap pekerjaan harus dilaksanakan dengan kesungguhan, disiplin, tanggung jawab, dan orientasi pada hasil yang bermanfaat bagi masyarakat.

Perbedaan antara sekadar melakukan pekerjaan (human doing) dan menjalankan pengabdian dengan sepenuh hati (human being) menjadi pengingat bahwa tugas aparatur bukan hanya menyelesaikan pekerjaan, melainkan juga menghadirkan nilai-nilai moral dalam setiap pelaksanaannya.

Budaya Sadar Tusi perlu tercermin dalam ketelitian memproses administrasi perkara, kepatuhan terhadap prosedur, ketepatan waktu, serta kesungguhan memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap pegawai juga harus menjaga integritas melalui konsistensi antara perkataan dan perbuatan, kejujuran dalam menyampaikan informasi, tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, serta kedisiplinan dalam menaati aturan dan komitmen kerja.

Dengan menerapkan prinsip Sadar Tusi, seluruh aparatur diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses dilaksanakan secara benar, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sadar Posisi: Memahami Peran, Tanggung Jawab, dan Batas Kewenangan

Sadar Posisi berarti memahami peran, tanggung jawab, dan batas kewenangan dalam organisasi atau institusi. Kesadaran ini menjadi kunci untuk menjaga profesionalitas, membangun hubungan kerja yang baik, serta memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing.

Penerapan Sadar Posisi dimulai dengan memahami uraian tugas (job description), mengenali hierarki dan etika organisasi, serta berfokus pada tanggung jawab yang telah ditetapkan. Setiap aparatur perlu mengetahui kapan harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya, kapan perlu berkoordinasi, dan kapan harus meminta arahan atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Dalam lingkungan Pengadilan Agama Kebumen, prinsip ini penting untuk memastikan pembagian tugas berjalan jelas, koordinasi antarpelaksana berlangsung efektif, dan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan melalui mekanisme yang tepat. Aparatur juga harus menghormati kewenangan rekan kerja maupun pimpinan serta menghindari tindakan yang melampaui batas tanggung jawabnya.

Dengan demikian, Sadar Posisi bukan berarti membatasi inisiatif, melainkan mengarahkan inisiatif agar tetap berada dalam koridor tugas, etika, dan ketentuan yang berlaku sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi.

Pembinaan Teknis Kepaniteraan dan Alur Penanganan Perkara

Selain memberikan penguatan terhadap Budaya 3 Sadar, kegiatan pembinaan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab mengenai pelaksanaan tugas teknis kepaniteraan, khususnya penanganan berkas perkara setelah diterima dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dalam sesi tersebut, Panitera Muda Gugatan PA Kebumen, M. Mauludin, S.H., menjelaskan tahapan pengelolaan berkas perkara, mulai dari pembuatan Penetapan Majelis Hakim (PMH) dan Penetapan Hari Sidang (PHS), penentuan Panitera Pengganti serta Jurusita/Jurusita Pengganti, hingga proses penandatanganan dokumen oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, dibahas pula alur persidangan perkara Dispensasi Kawin bersama Panitera Pengganti. Diskusi ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap prosedur penanganan perkara agar setiap tahapan dilaksanakan secara tertib, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan teknis tersebut sekaligus menegaskan bahwa penerapan Budaya 3 Sadar harus diwujudkan dalam pekerjaan sehari-hari. Sadar Diri mendorong aparatur untuk teliti dan terbuka terhadap evaluasi, Sadar Tusi memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur, sedangkan Sadar Posisi memperkuat koordinasi dan kepatuhan terhadap pembagian kewenangan.

Menguatkan Budaya 5S untuk Pelayanan Publik yang Berkualitas

Ketua PTA Semarang juga mengingatkan pentingnya penerapan budaya 5S, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Budaya 5S merupakan wujud nyata penghormatan terhadap masyarakat sekaligus bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Pelayanan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kecepatan dan ketepatan penyelesaian administrasi, tetapi juga oleh sikap aparatur dalam berinteraksi dengan masyarakat. Setiap petugas dituntut memberikan informasi yang jelas, bersikap ramah, melayani tanpa diskriminasi, serta menjalankan tugas secara transparan dan bertanggung jawab.

Budaya 3 Sadar dan 5S perlu berjalan beriringan. Kesadaran diri membentuk sikap dan pengendalian perilaku, kesadaran terhadap tugas dan fungsi memastikan pekerjaan dilaksanakan secara profesional, sedangkan kesadaran posisi menjaga ketepatan peran dan kewenangan. Seluruhnya kemudian diwujudkan melalui pelayanan yang ramah, sopan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Monitoring TLHP sebagai Sarana Perbaikan Berkelanjutan

Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Hatiwasda merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa hasil pengawasan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh. Tindak lanjut tersebut tidak semata-mata menjadi pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperbaiki proses kerja, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan, dan mencegah terulangnya kekurangan yang sama.

Melalui penguatan Budaya 3 Sadar, setiap aparatur diharapkan memiliki tanggung jawab terhadap kualitas pekerjaannya, memahami pentingnya menindaklanjuti hasil evaluasi, serta berperan aktif dalam menjaga mutu pelaksanaan tugas di lingkungan satuan kerja.

Sejalan dengan semangat peningkatan kualitas aparatur yang diangkat dalam materi Pojok Buku & Majalah PTA Semarang, budaya sadar perlu dibangun melalui kebiasaan melakukan introspeksi, belajar dari pengalaman, menerima masukan, dan memperbaiki diri secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan pembinaan dan monitoring TLHP Hatiwasda ini, Pengadilan Agama Kebumen diharapkan semakin memperkuat komitmen seluruh aparatur dalam menerapkan Budaya 3 Sadar dan 5S secara konsisten. Dengan kesadaran diri, pemahaman tugas dan fungsi, ketepatan dalam menjalankan kewenangan, serta pelayanan yang humanis, PA Kebumen terus berupaya mewujudkan peradilan yang profesional, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

Berita

Artikel Lainnya

PA Kebumen Teken MoU...
Kebumen, 20 Oktober 2026 — Pengadilan Agama (PA) Kebumen menyelenggarakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)...
Sel, 20 Oktober 2026 | 3:47
Pengadilan Agama Kebumen Ikuti...
Kebumen, 5 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Majelis Pembinaan Mental yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA)...
Sen, 5 Oktober 2026 | 4:30
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Kebumen, 25 September 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi serta Pengelolaan Benturan Kepentingan pada...
Jum, 25 September 2026 | 4:27
PA Kebumen Ikuti Monitoring...
Semarang, 18 September 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen bersama Panitera Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian...
Jum, 18 September 2026 | 1:17