TATA TERTIB DALAM PERSIDANGAN

 

Tata Tertib Persidangan di Pengadilan Agama Kebumen

 

A. Tata Tertib Umum
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai Tata Tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan Agama Kebumen:
  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan Agama Kebumen dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang.
  3. Mengenakan pakaian yang sopan, rapi, menutup aurat, tidak berjaket, dan menggunakan kalung tanda pengenal yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Kebumen.
  4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasihat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  5. Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”
  6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: Senjata api, Benda tajam, Bahan peledak, Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
  7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda di atas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda di atas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut di atas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
  8. Dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang
  9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan
  10. Dilarang makan dan minum di ruang persidangan.
  11. Dilarang merokok baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang pengadilan, kecuali di area merokok yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Kebumen.
  12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
  13. Dilarang membawa anak-anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
  14. Membuang sampah pada tempatnya.
  15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam atau di luar sidang pengadilan kecuali seijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  16. Dilarang melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, kecuali seijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.


Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
  1. Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan di atas.
  2. Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan di atas.
  3. Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
  4. Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  5. Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
  6. Dilarang berbicara keras di luar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  7. Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
  8. Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.
 
B. Tata Tertib Persidangan
  1. Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati.
  2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
  3. Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).
  4. Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Institusi Pengadilan Agama Kebumen.
  5. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  6. Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan Agama Kebumen karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  7. Dilarang megambil foto, rekaman suara, atau rekaman TV tanpa seijin Hakim Ketua Sidang.
  8. Siapapun di persidangan pengadilan bersikap yang tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang ;
  9. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.


  C. Tata Tertib Terhadap Advokat/Kuasa Hukum
  1. Advokat/Kuasa Hukum bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban di ruang sidang dan harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Advokat/Kuasa Hukum yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan Advokat/Kuasa Hukum tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang ;
  3. Advokat/Kuasa Hukum mengenakan pakaian yang rapi, sopan (Berjas dan Berdasi), tidak berjaket, dan menggunakan kalung tanda pengenal yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Kebumen.
  4. Advokat/Kuasa Hukum tidak diperkenankan membawa Senjata api, Benda tajam, Bahan peledak, Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan.
  5. Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran Advokat/Kuasa Hukum di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  6. Advokat/Kuasa Hukum Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
  7. Advokat/Kuasa Hukum dilarang mengambil foto, rekaman suara, atau rekaman TV, rekaman kamera, tape recorder maupun video recorder, selama persidangan berlangsung kecuali seijin   Hakim Ketua Sidang;
  8. Advokat/Kuasa Hukum dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam atau di luar ruang sidang Pengadilan Agama Kebumen kecuali seijin Ketua Pengadilan Agama Kebumen ;
  9. Advokat/Kuasa Hukum dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang;
  10. Advokat/Kuasa Hukum Duduk rapi dan sopan selama persidangan;
  11. Advokat/Kuasa Hukum Dilarang makan dan minum di ruang sidang;
  12. Advokat/Kuasa Hukum Dilarang merokok baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang pengadilan kecuali di area merokok yang disediakan oleh Pengadilan Agama Kebumen;
  13. Advokat/Kuasa Hukum apabila di persidangan pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang ;
  14. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.

                                                                                    

Ketua

Pengadilan Agama Kebumen