Berita Pusat

Core Values ASN “Ber-AKHLAK” pada Pengadilan Agama Pasca keluarnya Perma Nomor 7 Tahun 2022

Core Values ASN “Ber-AKHLAK” pada Pengadilan Agama Pasca keluarnya Perma Nomor 7 Tahun 2022

 

 

 Fihtriati AZ, S. Ag.

Mahkamah Agung pada era digital 4.0 yang diwarnai dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu masif, maka untuk memenuhi tuntuntan Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan  telah membuat beberapa terobosan, diantaranya adalah pelaksanaan Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang telah beberapa kali mengalami perbaikan dan penyempurnaan, dan terbaru adalah dengan dikeluarkannya Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Dalam Negara Indonesia yang menganut fiksi hukum bahwa semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure) tanpa terkecuali, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 K/Kr/1961 yang menegaskan “tiap-tiap orang dianggap mengetahui undang-undang setelah undang-undang itu diundangkan dalam lembaran negara”. Berkaitan dengan hal tersebut, Pengadilan Agama yang merupakan salah satu pelaksanan kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung demi tercapainya efektifitas hukum  mempunyai kewajiban untuk menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 tersebut demi mewujudkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pengadilan Agama tidak hanya sekedar menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, tetapi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan” Pengadilan Agama juga membantu para pencari keadilan untuk bisa semaksimal mungkin melaksanakan seluruh ketentuan dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022  tersebut.
Tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan pada Pengadilan Agama tidak terlepas dari peran serta seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai perencana dan pelaksana pada Pengadilan Agama. ASN dalam fungsinya sebagai perencana dan pelaksana pada Pengadilan Agama dalam mewujudkan tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tidak bisa dilepaskan dari:
1.    Kualitas ASN pada Pengadilan Agama;
kualitas merupakan perpaduan sifat-sifat barang atau jasa yang memberitahukan kemampuannya dalam memenuhi pelanggan.  kualitas merupakan karakteristik suatu prooduk atau jasa yang ditentukan oleh pemakai diperoleh melalui proses yang berkelanjutan.  Dari uraian tersebut dipahami bahwa kualitas merupakan sifat yang terdapat dalam setiap produk barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan komsumen yang didapat dari proses yang berkelanjutan.
Kualitas sumber daya manusia menentukan keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan organisasi lantaran sumberdaya yang berkualitas dapat mendorong kreativitas dan inovasi-inovasi baru yang berkelanjutan di suatu organisasi, sehingga organisasi dapat terus berkembang.  Kualitas  ASN pada Pengadilan Agama harus dipersiapkan sedemikian rupa demi terpenuhinya kompetensi dalam menghadapi perubahan masyarakat dan lingkungan. Terpenuhinya kompetensi ASN pada Pengadilan Agama dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pencari kaeadilan. Kurangnya kualitas ASN pada Pengadilan Agama dapat berdampak kepada tidak dapat melaksanakan amanat rakyat sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi tidak efektif dan efisien.
ASN Pengadilan Agama yang berkualitas dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan yang dikehendaki dimana pekerjaan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan rencana. Konsep kualitas tidak selalu mengandung makna yang bagus, baik, dan sebagainya.
Kualitas kinerja pegawai dapat diketahui melalui kemampuan pegawai menunjukkan:
a.    Menyelesaikan semua tugas secara teliti, akurat, dan tepat waktu dan mencapai hasil yang diinginkan
b.    Menunjukan suatu perhatian terhadap tujuan-tujuan serta kebutuhan dari departemen dengan bergantung pada pelayanan dan hasil kerjanya
c.    Dapat menghadapi segala permasalahan dengan efektif dan tanggungjawab
d.    Bekerja secara produktif.   
Kualitas kerja pegawai memiliki indikator, antara lain:
a.    Potensi Diri, dapat diartikan sebagai kekuatan, kemampuan, dalam diri individu yang belum dimanfaatkan dan dipergunakan secara maksimal. Kemampuan atau kekuatan tersebut dapat memiliki wujud ataupun tidak
b.     Hasil Kerja Optimal, dapat diartikan sebagai hasil dari pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai secara maksimal. Pegawai memberikan hasil kerja secara maksimal atau tidak dapat dilihat dari kuantitas kerja, kualitas kerja serta produktivitas organisasi
c.     Proses Kerja, adalah tahap dimana seorang pegawai melakukan tugas dan perannya di suatu organisasi
d.     Antusiasme, adalah perilaku yang dimiliki oleh pegawai dalam menjalani tanggungjawabnya di tempat kerja seperti kehadiran, melaksanakan tugas, motivasi kerja, serta komitmen kerja  
dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kualitas kerja ASN Pengadilan Agama dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor individu (kemampuan, keterampilan, dan pengalaman kerja), faktor psikologis (persepsi, peran, dan kepuasan kerja), dan faktor organisasi (struktur dan desain pekerjaan).
2.    Loyalitas ASN pada Pengadilan Agama;
loyalitas karyawan merupakan kesetiaan yang timbul dari kesediaan karyawan membela dan menjaga organisasinya dari omongan orang yang tidak bertanggungjawab.  Loyalitas identik dengan kepatuhan dan kesetiaan yang dimiliki oleh ASN Pengadilan Agama dalam mencapai tujuan terlaksananya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang senatiasa mengikat ASN Pengadilan Agama. Loyalitas tidak hanya tergambar dari seberapa lama ASN Pengadilan Agama  tersebut bekerja, tetapi bisa dilihat dari seberapa besar gagasan, pikiran, ide, serta kinerjanya. Loyalitas ASN Pengadilan Agama merupakan faktor terpenting dalam tercapainya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Di suatu organisai diperlukan loyalitas karyawan guna menyukseskan organisai dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh pemilik organisai.  Jika loyalitas karyawan di dalam suatu organisai rendah maka organisai tersebut akan sulit untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh pemilik organisai.  
Loyalitas ASN dapat diukur dari beberapa indikator, yaitu ;
a.    Mentaati peraturan yang ada artinya pegawai patuh terhadap peraturan yang terdapat di tempat kerja
b.    Rasa tanggungjawab yaitu pegawai memiliki kesadaran terhadap kewajibannya dan ia bersedia menerima resiko serta sanksi jika ia melakukan kesalahan
c.    Mau untuk diajak bekerjasama artinya pegawai tersebut mau memberikan kontribusi berupa fisik ataupun non fisik di tempat ia bekerja
d.    Rasa memiliki pada organisasi artinya pegawai tersebut mau memelihara serta menjaga apa yang ada di tempat ia bekerja
e.    Hubungan antar rekan kerja yang harmonis artinya pegawai tersebut memiliki sikap saling mendukung satu sama lain dengan pegawai lain di tempt kerja
f.    Rasa suka kepada pekerjaan artinya pegawai tersebut senang terhadap pekerjaan yang ia jalani.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa loyalitas ASN Pengadilan Agama dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor individu (ketaatan, tanggungjawab, dan bekerjasama), faktor psikologis (memiliki dan mencintai).
Pada tahun 2021, Presiden Republik Indonesia secara resmi menetapkan core values ASN ‘Ber-AKHLAK’ dan employer branding ASN ‘Bangga Melayani Bangsa’. Hal tersebut adalah fondasi baru yang berupa nilai-nilai dasar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).  Panduan Perilaku Core Values ASN Ber-AKHLAK sebagai berikut:
1.    Berorientasi Pelayanan
•    Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
•    Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
•    Melakukan perbaikan tiada henti.
2.    Akuntabel
•    Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
•    Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
•    Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
3.    Kompeten
•    Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
•    Membantu orang lain belajar.
•    Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
4.    Harmonis
•    Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
•    Suka menolong orang lain.
•    Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
5.    Loyal
•    Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
•    Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
•    Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
6.    Adaptif
•    Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
•    Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
•    Bertindak proaktif.
7.    Kolaboratif
•    Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
•    Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
•    Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Dengan adanya program ini, tentunya ASN Pengadilan Agama harus mempunyai semboyan dan semangat yang sama dalam memberikan pelayanan kepada pencari keadilan, bangga melayani masyarakat pencari keadilan.
Dengan diterbitkannya Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik oleh Mahkamah Agung, maka Pengadilan Agama dalam rangka memberikan Palayanan yang prima kepada masyakat pencari keadilan demi tercapainya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan perlu mempersiapkan beberapa hal, yaitu:
1.    Petugas Meja Informasi;
-    Pasal 14 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2019 menyatakan bahwa perdaftaran perkara upaya hukum dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadilan”, namun di dalam Ketentauan Pasal 14 ayat 1 Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tahun 2022 menyebutkan bahwa “Pendaftaran upaya hukum dilakukan melalui SIP”. Sehingga petugas Informasi harus menjelaskan kepada pencari keadilan yang akan melakukan upaya hukum, bahwa upaya hukum harus dilakukan secara elektronik.
-    Menurut pasal 8 no. 3 RV Identitas para pihak dalam suatu surat gugatan harus jelas diuraikan mengenai identitas dari para menyangkut: Nama Lengkap, Umur / tempat dan tanggal lahir, Pekerjaan, alamat atau Domisili Namun dalam buku II (Pedoman Pelaksaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama menyebutkan bahwa Penulisan identitas para pihak meliputi nama, umur/ tanggal lahir agama, pendidikan, pekerjaan dan tempat tinggal dan penulisan nama dimulai dengan huruf capital. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 1 huruf b Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa “Panggilan/pemberitahuan secara elektronik disampaikan kepada: b. Tergugat yang Domisili Elektroniknya telah dicantumkan dalam gugatan; sehingga Petugas Meja Informasi demi terlaksananya ketentuan tersebut secara serta merta harus memberitahukan kepada pihak Penggugat untuk menambahkan identitas Tergugat dengan mencantuman domisili Elekronik Tergugat supaya dapat dilakukan pemanggilan secara elektronik;
2.    Petugas Pembayaran
Pasal 12 ayat 2 Pengguna terdaftar atau pengguna lain dapat menggunakan layanan pembebasan biaya perkara dengan tahapan sebagai berikut:
a.    mengunggah dokumen permohonan dan
b.    mengunggah dokumen ketidakmampuan secara ekonomi.
3.    Petugas Meja E-Court:
-    Pasal 20 ayat 3 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Dalam hal tergugat tidak setuju persidangan dilakukan secara elektronik, salinan cetak (hard copy) dan salinan lunak (soft copy) jawaban, duplik, dan kesimpulan diserahkan kepada Panitera Sidang melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal sidang untuk diunggah ke dalam SIP.
-    Pasal 28 huruf c ayat 4 Perma Nomor 7 Tahun 2022 Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi Pembanding/Terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektronik dilakukan melalui meja e-court.
4.    Petugas Pendaftaran
-    Pasal 23 ayat 2 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Pihak Ketiga dapat mengajukan permohonan intervensi terhadap perkara yang sedang disidangkan secara elektronik), wajib mendaftarkan permohonan perkara secara elektronik dan mengikuti pemeriksaan Persidangan secara Elektronik.
5.    Petugas Produk
-    Pasal 28 huruf G ayat 7 Perma Nomor 1 Tahun 2019 Menyatakan Dalam hal para pihak meminta salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk cetak, permintaan disampaikan kepada Pengadilan pengaju.
6.    POSBAKUM;
Secara rinci dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 secara tegas tidak ada membahas hubungan antara POSBAKUM dengan Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, namun patut dipahami bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 Perma Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan menyebutkan bahwa Posbakum Pengadilan Adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara”. layanan yang diberikan oleh POSBAKUM dijelaskan secara rinci pada Pasal 25 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
Selanjutnya pada bab larangan dalam pemberian layanan POSBAKUM pada  Pasal 30 huruf f Perma Nomor 1 Tahun 2014 menjelaskan bahwa dalam memberikan layanan pemberi layanan Posbakum Pengadilan dilarang untuk “memberikan layanan kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dalam satu berkas perkara oleh petugas POSBAKUM Pengadilan yang sama”. Maka hal ini tenta saja bisa menjadi hambatan bagi masyarakat yang kurang mampu dalam segi ekonomi dan / atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum karena dengan berlakunya Perma Nomor 7 Tahun 2022 dimana dalam Pasal 20 ayat 3 yang menengaskan bahwa “Dalam hal tergugat tidak setuju persidangan dilakukan secara elektronik, salinan cetak (hard copy) dan salinan lunak (soft copy) jawaban, duplik, dan kesimpulan diserahkan kepada Panitera Sidang melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal sidang untuk diunggah ke dalam SIP”. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa meskipun tidak secara tegas disebutkan bahwa jawaban, duplik dan kesimpulan oleh Tergugat tidak bisa dilakukan secara lisan, namun karena adanya ketentuan yang menegaskas bahwa salinan cetak (hard copy) dan salinan lunak (soft copy) jawaban, duplik dan kesimpulan harus diserahkan kepada Panitera Pengganti untuk diunggah dalam SIP, maka jawaban, duplik dan kesimpulan harus dibuat secara tertulis.
Berdasarkan uraian di atas, maka oleh karena pada umumnya pada kantor Pengadilan Agama hanya menyediakan 1 (satu) POSBAKUM, maka jika Penggugat/Pemohon telah menggunakan jasa dari POSBAKUM yang telah tersedia, maka Tergugat/Termohon akan kesulitan mendapatkan bantuan POSBAKUM. Hal ini harus disikap secara bijak oleh Pengadilan Agama baik dengan memanfaatkan secara optimal aplikasi gugatan mandiri dan pemberian informasi oleh petugas Informasi atau pemberian arahan oleh Majelis Hakim di persidangan.        
7.    JS/JSP
-    Pasal 15 ayat 2 Perma Nomor 1 Tahun 2019 Menyatakan Dalam hal tergugat atau pihak lain telah dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b (Tergugat atau pihak lain yang domisili elektroniknya telah dicantumkan dalam gugatan) tidak hadir, pemanggilan selanjutnya dilakukan melalu surat tercatat.
-    Pasal 17 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2019 menyebutkan bahwa “Dalam hal pihak berdomisili di luar daerah hukum pengadilan, panggilan/pemberitahuan kepadanya dapat disampaikan secara elektronik dan ditembuskan kepada pengadilan di daerah hukum tempat pihak tersebut berdomisili. Sedangkan dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Jurusita/jurusita pengganti mengirimkan surat panggilan sidang/pemberitahuan kepada para pihak melalui Domisili Elektronik pada SIP” sehingga Jurusita tidak perlu lagi menembuskan surat panggilan kepada Pengadilan di daerah hukum tempat pihak berdomisili.
-    Pasal 17 ayat 2 Perma Nomor 7 Tahun 2022 Dalam hal tergugat / termohon tidak memiliki domisili elektronik, pemanggilan / pemberitahuan disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat.
-    Pasal 17 ayat 3 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan bahwa Pihak yang berada di luar negeri dapat dipanggil langsung ke domisili elektroniknya. Hal ini memungkinkan jika Penggugat telah menuliskan domisili elektronik Tergugat pada surat gugatan.
-    Pasal 20 ayat 8 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Pemberitahuan putusan kepada tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) (Dalam hal tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik dan perkara diputus secara verstek) dilakukan secara langsung dan/atau melalui Surat Tercatat.
-    Pasal 26 ayat 8 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Pemberitahuan putusan bagi tergugat yang tidak menyetujui sidang secara elektronik disampaikan melalui Surat Tercatat
-    Pasal 28 huruf G ayat 6 Perma Nomor 1 Tahun 2019 Menyatakan Pengadilan pengaju menyampaikan/ memberitahukan salinan putusan kepada para pihak melalui SIP dan untuk pihak pembanding/terbanding yang tidak memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) (ayat (2) (Dalam hal tergugat / termohon tidak memiliki domisili elektronik, pemanggilan / pemberitahuan disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat) dan ayat (4) (ayat (4) (Dalam hal Domisili Elektronik para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak diketahui/tidak terverifikasi, pemanggilan/ pemberitahuan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku);  
8.    Panitera Muda Gugatan
-    Pasal 28 huruf d ayat 1 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak adanya permohonan upaya hukum banding, berkas perkara yang terdiri atas Bundel A dan Bundel B dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tingkat Banding.
-    Pasal 28 huruf e ayat 2 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan tidak lengkap diberikan pemberitahuan melalui SIP kepada Pengadilan pengaju untuk dilengkapi.
-    Pasal 28 huruf e ayat 3 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari, Pengadilan pengaju melengkapi kekurangan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui SIP.
-    Pasal 28 huruf e ayat 4 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Dalam hal Pengadilan pengaju tidak dapat melengkapi kekurangan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena gangguan teknis, dikirimkan secara manual atau sarana elektronik lainnya.
9.    Panitera Sidang / Panitera Pengganti;
-    Pasal 20 ayat 3 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Dalam hal tergugat tidak setuju persidangan dilakukan secara elektronik, salinan cetak (hard copy) dan salinan lunak (soft copy) jawaban, duplik, dan kesimpulan diserahkan kepada Panitera Sidang melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal sidang untuk diunggah ke dalam SIP.
-    Pasal 24 ayat 2 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik menyerahkan bukti surat di depan persidangan yang selanjutnya diunggah oleh Panitera Sidang ke dalam SIP.
10.    Hakim;
-    Pasal 20 ayat 1 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Perkara yang didaftarkan secara elektronik disidangkan secara elektronik.
-    Pasal 20 ayat 2 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Persidangan secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai sejak mediasi dinyatakan gagal, kecuali perkara yang tidak memerlukan mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
-     Pasal 20 ayat 6 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Dalam hal tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik dan perkara diputus secara verstek.
-    Pasal 20 ayat 7 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Dalam hal terdapat Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik
-    Pasal 24 ayat 1 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Sebelum persidangan dengan acara pemeriksaan bukti tertulis, para pihak telah mengunggah dokumen bukti surat yang telah bermaterai ke SIP.
-    Pasal 24 ayat 3 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audiovisual.
-    Pasal 26 ayat 1 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Putusan/penetapan ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Manual oleh majelis hakim atau hakim dan panitera sidang
-    Pasal 26 ayat 2 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik.
-    Pasal 26 ayat 3 Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara hukum dilakukan dengan mengunggah salinan putusan/penetapan ke dalam SIP.
Dengan telah diketahuinya perubahan-perubahan yang diatur dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka demi tercapainya efektifitas Perma Nomor 7 Tahun 2022 sebagai ASN Pengadilan Agama yang BER-AKHLAK setiap yang terkait harus menyiapkan kualitas masing-masing demi terlaksananya norma-norma yang telah diatur dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022. (*.ftr)