Pengadilan Agama Kebumen Laksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Mediasi

Pengadilan Agama Kebumen Laksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Mediasi

Kebumen, 23 Januari 2026 — Dalam upaya berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Kebumen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Mediasi pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Kebumen, masyarakat, serta para pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan peradilan yang modern dan humanis.

Kegiatan sosialisasi tersebut dimoderatori oleh Sultan Hakim, S.Ag., S.H., Panitera Pengadilan Agama Kebumen. Hadir sebagai narasumber Yang Ariani, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Kebumen, dan Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag., Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen.

Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Kebumen menegaskan pentingnya mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah dan keadilan substantif.

“Mediasi memberikan ruang dialog yang adil bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara sukarela. Melalui mediasi, pengadilan tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menghadirkan keadilan yang lebih humanis, cepat, dan berbiaya ringan,” ujar Ketua Pengadilan Agama Kebumen.

Lebih lanjut disampaikan bahwa optimalisasi pelaksanaan mediasi merupakan bagian dari integritas aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab kepada masyarakat pencari keadilan.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen dalam pemaparannya menguraikan secara rinci ketentuan-ketentuan penting dalam regulasi mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022.

“Pemahaman yang utuh terhadap regulasi mediasi menjadi kunci agar pelaksanaannya berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum. Hakim, mediator, dan para pihak harus memiliki itikad baik agar tujuan mediasi dapat tercapai secara optimal,” jelas Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen.

Beliau juga menjelaskan beberapa poin strategis, antara lain kondisi tertentu yang memungkinkan prinsipal tidak hadir langsung dalam proses mediasi, kriteria pihak yang dinilai tidak beriktikad baik, kebolehan merundingkan sengketa di luar posita dan petitum gugatan, mekanisme perubahan gugatan apabila tercapai kesepakatan di luar posita dan petitum, serta tata cara pelaksanaan mediasi secara elektronik sebagai bentuk adaptasi peradilan terhadap perkembangan teknologi.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan sosialisasi ini dilengkapi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif dan konstruktif. Berbagai pertanyaan dan pengalaman praktik di lapangan dibahas secara terbuka, sehingga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi regulasi mediasi secara konsisten, berintegritas, dan akuntabel.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan, mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi, serta menanamkan nilai integritas dalam setiap tahapan proses peradilan. (*.YH)