Pengadilan Agama Kebumen Musnahkan Sisa Blanko Akta Cerai, Dukung Transformasi Digital Pelayanan Peradilan

 

Pengadilan Agama Kebumen Musnahkan Sisa Blanko Akta Cerai, Dukung Transformasi Digital Pelayanan Peradilan

 

Kebumen, 19 September 2025 — Pengadilan Agama (PA) Kebumen melaksanakan kegiatan pemusnahan sisa blanko akta cerai sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14717/SEK/PL1.2.3/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025, serta mengacu pada Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 1804/KPTA.W11-A/PL1.2.3/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Permohonan Izin Pemusnahan Berupa Barang Persediaan Blanko Akta Cerai Pada Satuan Kerja di Bawah Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) yang kini telah diberlakukan secara nasional di seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia. Pemusnahan blanko dilakukan sebagai upaya penertiban administrasi dan pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dokumen negara yang tidak lagi digunakan.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H., bersama Panitera, Sekretaris, serta sejumlah pejabat struktural dan fungsional lainnya. Blanko dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali, sebagai langkah preventif yang sesuai dengan ketentuan.

Dalam sambutannya, Ketua PA Kebumen menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas, keamanan data, dan tertib administrasi di lingkungan peradilan.

"Transformasi digital melalui penerapan Sistem EAC merupakan langkah strategis untuk menciptakan pelayanan peradilan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Pemusnahan ini menjadi bagian penting dari proses tersebut, agar tidak ada celah penyalahgunaan blanko yang sudah tidak lagi digunakan," ujar Yang Ariani.

Dengan dukungan regulasi dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari langkah serentak nasional menuju modernisasi sistem peradilan agama. Pengadilan Agama Kebumen pun menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung transformasi digital sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.*sty