PA KEBUMEN LAKUKAN MONEV IMPLEMENTASI PEMANGGILAN/PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT DENGAN PT POS CABANG KEBUMEN
Kebumen (23-12-2024) Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pemanggilan/Pemberitahuan melalui Surat Tercatat dengan PT Pos Cabang Kebumen. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan Pengadilan Agama Kebumen beserta seluruh pejabat kejurusitaan dan pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Kebumen beserta seluruh pegawai PT Pos terkait, dilaksanakan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Kebumen.
Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H. menyampaikan dalam sambutannya urgensi keabsahan pemanggilan/pemberitahuan terhadap keabsahan persidangan atau akibat lanjutan dari pemberitahuan tersebut. Beliau menambahkan, jika perkara sudah didaftar secara e-Court maka keabsahan pemanggilan/pemberitahuan sudah ditetapkan parameternya melalui beberapa regulasi yang dikeluarkan Ketua Mahkamah Agung, baik dalam bentuk PERMA, KMA maupun SEMA, sebagai ketentuan khusus (lex specialist) dari ketentuan umum pada HIR/R.Bg.
Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen menjelaskan regulasi tentang pemanggilan/pemberitahuan perkara yang sudah didaftar secara e-Court tersebut. Bebarapa orang pegawai PT Pos tersebut mengajukan beberapa pertanyaan tentang ketentuan terkait dan kendala dalam konteks koordinasi dan dijawab serta dbuatkan sistem kerja dengan mengedepankan aspek koordinasi tersebut.
Pada closing statement-nya, pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Kebumen menyampaikan seluruh pegawai PT Pos yang tupoksinya melaksanakan tugas tersebut akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan.
(*YH)