PA KEBUMEN LAKUKAN SOSIALISASI DAN MONEV PENERAPAN

Kebumen (29-11-2024) Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan kegiatan sosialisasi dan monitoring dan evaluasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita di ruang pertemuan lantai 2 Pengadilan Agama Kebumen. Kegiatan yang dihadiri seluruh pejabat kepaniteraan dan kejurusitaan tersebut merupakan sebagai perwujudan dari upaya sungguh-sungguh Pengadilan Agama Kebumen dalam meningkatkan integritas dan kualitas dalam memberikan pelayanan publik. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yengkie Hirawan yang sekaligus sebagai pemateri menguraikan isi dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, yang terdiri dari maksud dan tujuan serta sikap-sikap Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas, dalam persidangan, di luar persidangan, dalam kedinasan, terhadap sesama, terhadap bawahan, dan di luar kedinasa. Demikian pula diuraikan sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi melalui Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita. Wakil Ketua sangat mengharapkan agar norma-norma dalam kode etik dan pedoman perilaku tersebut dapat dilaksanakan oleh pejabat kepaniteraan dan kejurusitaan dalam menjalankan tugas dan menjalani kehidupan sehari-hari sehingga mendukung dari komitmen Pengadilan Agama Kebumen dalam memberikan pelayanan yang berintegritas dan pelayanan yang berkualitas. Semoga.(*.YH)