Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama: Pengertian, Keuntungan, dan Kategori Perkara

Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama: Pengertian, Keuntungan, dan Kategori Perkara

-

KEUNTUNGAN BERPERKARA GUGATAN SEDERHANA
 Proses lebih cepat: Perkara sudah putus 25 hari kerja dari sidang pertama, jika ada verzet dan upaya hukum keberatan diputus paling lama sekitar 58-60 hari kerja, sementara gugatan biasa bisa mencapai 20 bulan;
 Proses sederhana: Hakim berperan aktif dalam mengupayakan perdamaian dan membimbing para pihak dalam proses pemeriksaan dan pembuktian serta tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan;
 Biaya lebih ringan: Dengan mekanisme pemeriksaan seperti itu maka tentu biayanya lebih ringan;
 Akses keadilan yang lebih mudah: Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan, dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat.

KATEGORI GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN AGAMA
 Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum pada akad syariah dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
 Perkara yang diajukan bukan perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
 Perkara yang diajukan bukan perkara sengketa hak atas tanah
 Para pihak terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masingnya tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
 Tergugat harus diketahui tempat tinggalnya;
 Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama, dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum domisili Tergugat maka Penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat;
 Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat