TALK SHOW PENGASUHAN KELUARGA DAN DAMPAK TERHADAP PERNIKAHAN DINI PADA MASYARAKAT DINPEDESAAN (EDUKASI UNTUK PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI).

TALK SHOW PENGASUHAN KELUARGA DAN DAMPAK TERHADAP PERNIKAHAN DINI PADA MASYARAKAT DINPEDESAAN

(EDUKASI UNTUK PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI).

 

talkshow1

Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, 25 Juli 2023 – Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 19 tahun. Selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah di mana pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun dan di ubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 mengatur batas minimal usia untuk menikah di mana pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 19 tahun, Akan tetapi dari sisi medis dan psikologis, usia tersebut masih terbilang dini untuk menghadapi masalah pada pernikahan. Beberapa penelitian bahkan menunjukkan bahwa pernikahan dini di usia remaja lebih berisiko untuk berujung pada perceraian.

Tim Edukasi Pengadilan Agama Kebumen dalam kesempatan ini melakukan pendampingan dan edukasi kepada warga tentang pernikahan dini dan resiko kehamilannya yang disampaikan Bapak Drs. Asrori, S.H., M.H., beliu adalah Hakim Pengadilan Agama Kebumen Karena tidak sedikit remaja usia dini di desa setempat yang mimilih untuk menikah dini tetepi kurang tahu tentang apa dampak positif dan negatifnya. Tim hadir untuk mencoba mengedukasi warga untuk dapat mengenali resiko pernikahan dini dan mempersiapkan masa dengan melakukan pencegahan atas resiko tersebut.*.Asr.