Upaya Penyelesaian Melalui Mediasi dan Berhasil

MEDIASI WALI ADHAL BERHASIL

Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 Pengadilan Agama Kebumen melakukan mediasi permohonan wali adlal Nomor 239/Pdt.P/2020/PA.Kbm oleh Mediator Drs. Kharis. Dalam rangka upayakan penyelesaian melalui Mediasi". Memperhatikan pasal tersebut perkara permhonan wali adlal kalau dilihat sepintas tidak ada sengketa karena volunter. Namun kalau diperhatikan secara seksama sebenarnya ada sengketa antara orang tua dengan anak yaitu ayah tidak mau menjadi wali nikah atau enggan menjadi wali nikah anaknya karena alasan tertentu. Itulah sebabnya ayah dipanggil dalam persidangan untuk diberi kesempatan memberikan keterangan atas keengganannya menjadi wali nikah, namun ayah dalam perkara permohonan wali adlal bukan sebagai pihak. Akan tetapi karena ada sengketa itulah yang menyebabkan perkara permohonan wali adlal di lakukan mediasi. Mengingat mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelelesaian yang memuaskan serta berkeadilan, upaya mediasi permohonan wali adlal harus dilaksanakan secara maksimal. Tujuannya adalah agar ayah mau menjadi wali nikah anaknya, karena nikah merupakan awal pembentukan keluarga yang kekal dan abadi. Dengan penuh kesabaran dan sikap pemohon yang tetap ingin mendapatkan restu dari ayahnya, akhirnya terjadi kesepakatan dalam perdamaian untuk mengakhiri perkara permohonan wali adlal dengan memuaskan bagi anak dan ayah. Ayah bersedia menjadi wali nikah anaknya dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati oleh Pemohon.

 

 

Sebagai mediator banyak menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung berhasilnya mediasi yang jarang terjadi ini, dan mengucapkan selamat menempuh hidup baru bagi pemohon semoga menjadi kelaurga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.