Prosedur Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kebumen kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidak puasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kebumen dan Pengadilan Agama Kebumen akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kebumen

A. Secara lisan
  1. Melalui telepon (0287) 381741
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kebumen.
B. Secara tertulis
  1.

Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama Kebumen,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui 

Fax. (0287) 381741  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jl. Indrakila No.42 Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
C. Melalui SIWAS
  1. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui Aplikasi SIWAS Mahakamah Agung RI melalui http://siwas.mahkamahagung.go.id

 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kebumen

1. Pengadilan Agama Kebumen akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Kebumen akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan  Agama Kebumen akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Kebumen hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.