Ijin Poligami
PERSYARATAN PENDAFTARAN : IJIN POLIGAMI
1. | Fotocopy Kutipan Buku Nikah / Duplikat ( bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4 | |
2. | Fotocopy KTP Pemohon, Termohon dan Calon Istri yang masih berlaku (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4 | |
3. | Surat pengantar dari desa/keluarahan | |
4. | Surat permohonan (7 rangkap) menggunakan Kertas A4 | |
5. | Surat keterangan penghasilan dari Desa/Kelurahan mengetahui Kecamatan | |
6. | Surat pernyataan bersedia dimadu yang dibuat oleh Termohon (Istri) bermeterai 10.000 dan ditandatangani oleh 2 orang saksi menggunakan Kertas A4 | |
7. | Surat pernyataan berlaku adil | |
8. | CD softcopy surat permohonan(1 buah) | |
9. |
Membayar Panjar Biaya Perkara. Untuk mengetahui biaya panjar perkara bisa melalui WhatsApp ke nomor 085866212321 dengan cara ketik panjarcgg#kecamatanpemohon#desapemohon#kecamatantermohon#desatermohon contoh : panjarcgg#kebumen#kutosari#pejagoan#kebulusan |