Ijin Poligami

  PERSYARATAN PENDAFTARAN : IJIN POLIGAMI

 

1. Fotocopy Kutipan Buku Nikah / Duplikat ( bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
2. Fotocopy KTP Pemohon, Termohon dan Calon Istri yang masih berlaku (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
3. Surat pengantar dari desa/keluarahan
4. Surat permohonan (7 rangkap) menggunakan Kertas A4
5. Surat keterangan penghasilan dari Desa/Kelurahan mengetahui Kecamatan
6. Surat pernyataan bersedia dimadu yang dibuat oleh Termohon (Istri) bermeterai 10.000 dan ditandatangani oleh 2 orang saksi menggunakan Kertas A4
7. Surat pernyataan berlaku adil
8. CD softcopy surat permohonan(1 buah)
9.

Membayar Panjar Biaya Perkara. Untuk mengetahui biaya panjar perkara bisa melalui WhatsApp ke nomor 085866212321 dengan cara ketik panjarcgg#kecamatanpemohon#desapemohon#kecamatantermohon#desatermohon                contoh : panjarcgg#kebumen#kutosari#pejagoan#kebulusan